Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Apakah Miracle In Cell No.7 Kisah Nyata?

Baca di App
Lihat Foto
IMDb
Ryu Seung-ryong dan So-won dalam film Miracle in Cell No. 7 (2013).
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Dibuat dalam beberapa versi, Kanada, India, Turki, Filipina, hingga Indonesia, film Miracle in Cell No.7 adalah film Korea Selatan yang diangkat dari kisah nyata karakter utamanya.

Film yang dalam bahasa Korea berjudul A Gift from Room 7 berlatar kejadian tahun 1972 di Chuncheon, Korea Selatan.

Karakter asli Lee Yong Gu (Ryu Seung Ryong) yang diceritakan dalam film ini merupakan kisah dari pria bernama Jeong Won Seop, seorang dengan disabilitas intelektual yang meninggal di usia 87 tahun.

Baca juga: Trailer Film Miracle In Cell No.7 Versi Indonesia Dirilis, Vino G Bastian Jadi Tokoh Utama

Jeong Won Seop diketahui menghabiskan 15 tahun dalam penjara setelah menjalani persidangan ulang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia dituding mencekik dan memperkosa seorang gadis sekolah dasar, putri dari kepala polisi Chuncheon pada tahun 1972.

Gadis berusia 9 tahun itu ditemukan meninggal dunia di sawah daerah Chuncheon, Gangwon saat anak itu dalam perjalanan pulang dari toko buku komik.

Sementara Jeong adalah orang yang menjalankan toko buku komik dan kemudian membuat pengakuan. Tapi kemudian menyangkal tuduhan selama persidangan.

Dari persidangan tahun 1973, pengadilan Distrik Chuncheon menjatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dia dibebaskan bersyarat pada Desember 1987. Saat persidangan awal, usia Jeong Won Seop adalah 34 tahun.

Baca juga: Sinopsis Film Miracle in Cell No.7, Kisah Terpidana Mati dan Putrinya

Jeong kemudian mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Seoul untuk pengadilan ulang di tahun 1999. Petisi ditolak pada Oktober 2001.

Dia mengajukan petisi lain ke Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Korea pada tahun 2005 dan pada bulan Desember 2007 komisi tersebut menyatakan kasus tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dengan memeras pengakuan palsu melalui penyiksaan.

Petisi itu yang kemudian mengarah pada persidangan ulang.

"Ini bukan hanya kemenangan bagi saya, tetapi juga kemenangan bagi demokrasi Korea, kata Jeong setelah mendengar putusan itu.

"Saya akan mengajukan gugatan untuk mendapatkan kompensasi dari negara."

Setelah dibebaskan dari penjara, Jeong menjadi pendeta Kristen di Namwon, Jeolla Utara. Suatu ketika dia berkata keinginannya untuk dimakamkan di Chuncheon.

"Aku akan kembali ke Chuncheon suatu hari nanti dan ingin dimakamkan di sini," ujarnya.

Kematiannya sempat dibagikan oleh Pyo Chang Won, seorang profiler dan mantan anggota Majelis Nasional.

"Protagonis sesungguhnya dari film The Gift of Room7 di tahun 1972, secara tidak adil, dituduh membunuh putri dari kepala polisi Chuncheon dan dihukum 15 tahun penjara," tulisnya.

"Dia meninggal dengan luka ketidakadilan yang dirampas dari haknya untuk menerima kompensasi nasional," lanjut Pyo Chang Won.

Dalam remake Indonesia, film ini dibintangi oleh Vino G. Bastian, Indro Warkop ini akan tayang pada 8 September 2022.

Sementara dalam versi aslinya dibintangi oleh Park Shin Hye, Ryu Seung Ryong dan Kal So Won.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi