Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mayang, Adik Vanessa Angel, Diperiksa atas Laporan Produk Skincare

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Adik Vanessa Angel, Mayang di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat (27/5/2022).

Kedatangan Mayang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas laporan pihak produk skincare berinisial T.

Mayang datang bersama saudaranya Cynthia Lendy pukul 14.30 WIB. Mayang juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Mayang tidak mau berkomentar saat masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ketika Mayang Adik Vanessa Angel Dilaporkan ke Polisi gara-gara Skincare...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Nanti ya nanti ya,” ucap Mayang di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Ini adalah kali pertama Mayang diperiksa di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan bahwa adik almarhumah artis Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.

Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Pihak Skincare T Masih Tunggu Itikad Baik Mayang

Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket produk perawatan kulit berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengaku wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.

Baca juga: Mayang Adik Vanessa Angel Dilaporkan ke Polisi karena Unggahan soal Skincare

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi