Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Teddy Pardiyana Tuntut Rizky Febian Rp 500 Juta atas Dugaan Penguasaan Aset Tanpa Izin

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Bidik layar YouTube Star Story
Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, berencana pindah ke luar negeri.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati menjelaskan, kliennya menuntut Rp 500 juta dari penyanyi Rizky Febian yang juga anak sambung Teddy.

Sebagai informasi, beberapa tahun setelah dikaruniai 4 orang anak, Lina Jubaedah berpisah dari komedian Sule. Kemudian, ia menikah dengan Teddy Pardiyana.

"Jadi, intinya, Pak Teddy di sini, kalau memang dari pihak mereka mau ambil indekos, silakan. Tapi, tolong kembalikan haknya," ucap Wati saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (27/5/2022).

"Misalkan, kemarin kan kami sudah bicara, enggak muluk-muluk ya, Pak Teddy cuma minta angka Rp 500 juta. Padahal, yang dikeluarkan beliau Rp 1 miliar," ujar Wati melanjutkan.

Baca juga: Teddy Pardiyana Adukan Rizky Febian ke Bareskrim atas Dugaan Penguasaan Aset Tanpa Izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Wati, uang Rp 500 juta itu untuk biaya kebutuhan sehari-hari anak semata wayang Teddy dari pernikahannya dengan Lina Jubaedah, Bintang.

"Waktu kemarin kami pertemuan kayak begitu sih (setelah dapat Rp 500 juta, indekos untuk Rizky Febian). Tapi, kalau misalkan sekarang, kami enggak tahu ya keinginan Pak Teddy seperti apa," tutur Wati.

Wati mengklaim, Teddy Pardiyana membeli indekos 32 pintu itu bersama mendiang Lina Jubaedah senilai Rp 2 miliar.

Mereka memperoleh indekos yang berlokasi di samping Telkom University, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu dengan cara berpatungan dengan Lina Jubaedah.

Baca juga: Teddy Pardiyana Tidak Keberatan jika Putri Delina Ingin Adopsi Bintang

"Menurut informasi dari Pak Teddy, (dikuasai Rizky Febian) semenjak almarhum (Lina Jubaedah) meninggal dunia. Berarti, hampir dua tahun semenjak almarhum meninggal dunia. Hasil dikuasai dari pihak mereka," tutur Wati.

Kini, Wati Trisnawati sebagai kuasa hukum Teddy Pardiyana melaporkan Rizky Febian atas kasus dugaan penguasaan aset tanpa izin ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/5/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi