Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, Adam Deni Hadapi Sidang Tuntutan atas Kasus UU ITE

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Senin (25/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni akan menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022) hari ini.

Sidang hari ini diagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Iya tuntutan,” kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto melalui pesan singkat, Senin (30/5/2022).

Sidang dengan agenda tuntutan itu dijadwalkan akan digelar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Adam Deni Ungkap Kronologi hingga Motif Sakit Hati yang Melatari Kasusnya dalam Persidangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herwanto berharap jaksa penuntut umum (JPU) memberi tuntutan ringan pada kliennya tersebut.

“Ya semoga (tuntutan) seringan-ringannya agar tidak semakin panas,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Baca juga: Adam Deni Bongkar Pertemuan dengan Ahmad Sahroni di Bali hingga Merasa Sakit Hati

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada tahun 2020 yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi