Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jelang Hadapi Tuntutan, Adam Deni: Berdoa, Mudah-mudahan yang Terbaik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Senin (25/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni akan menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (30/5/2022) hari ini.

Adam Deni tiba di PN Jakarta Utara pukul 14.10 WIB.

Adam langsung dibawa ke ruang tahanan PN Jakarta Utara sebelum mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Hari Ini, Adam Deni Hadapi Sidang Tuntutan atas Kasus UU ITE

Menjelang sidang, Adam Deni hanya bisa berdoa agar mendapat tuntutan yang ringan dari jaksa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Berdoa sajalah mudah-mudahan yang terbaik,” ujar Adam Deni di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Diwawancara terpisah, ibu Adam Deni, Susiani, berharap hal yang sama dengan anaknya.

Baca juga: Adam Deni Ungkap Kronologi hingga Motif Sakit Hati yang Melatari Kasusnya dalam Persidangan

“Doa yang terbaik saja. (Berharapnya) Tuntutannya ringan, kalau penginnya anak saya bebas. Minta doanya aja ya,” kata Susiani.

Susiani mengaku tak bisa banyak berkata-kata karena sangat deg-degan.

“Deg- degan banget. Minta tuntutannya ringan kan kalau bisa anak saya bebas. Lihat nanti aja,” tutur Susiani.

Baca juga: Adam Deni Bongkar Pertemuan dengan Ahmad Sahroni di Bali hingga Merasa Sakit Hati

Diketahui sebelumnya, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Baca juga: Adam Deni Akui Ada Motif Sakit Hati hingga Unggah Informasi Pribadi Ahmad Sahroni ke Media Sosial

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada tahun 2020 yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagramnya @adamdenigrk.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi