JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.
Tak hanya Adam Deni, rekannya, Ni Made Dwita, juga dituntut dengan hukuman yang sama.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar, Senin (30/5/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Baca juga: Jelang Hadapi Tuntutan, Adam Deni: Berdoa, Mudah-mudahan yang Terbaik
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan,” kata jaksa dalam persidangan tersebut.
Adam Deni dan Ni Made juga didenda sebanyak Rp 1 miliar.
Apabila tidak membayar denda tersebut, maka keduanya harus menggantinya dengan dipenjara selama lima bulan.
Baca juga: Hari Ini, Adam Deni Hadapi Sidang Tuntutan atas Kasus UU ITE
“Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan,” tutur jaksa.
Diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Adam Deni Bongkar Pertemuan dengan Ahmad Sahroni di Bali hingga Merasa Sakit Hati
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Menurut Adam Deni, Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.
Baca juga: Adam Deni Ungkap Kronologi hingga Motif Sakit Hati yang Melatari Kasusnya dalam Persidangan
"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni dalam persidangan sebelumnya.
Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.
Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.
Tindakan tersebut ternyata membuahkan perkara hukum.
Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni atas diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.
Adam Deni sempat mengajukan upaya damai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.