Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Wanda Hamidah Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara karena Laporan Mantan Suaminya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Aktris Wanda Hamidah usai menjalani pemeriksaan sebagai atas kasus perusakan pekarangan rumah mantan suaminya, Daniel Patrick, di Polres Metro Depok, Senin (30/5/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

DEPOK, KOMPAS.com - Aktris Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick, di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022).

Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan pekarangan rumah, dan perbuatan melawan hukum.

"Tiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda. Ada yang sembilan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Wanda Hamidah Berharap Masalahnya dengan Mantan Suami Diselesaikan secara Damai

Sebagai informasi, Wanda Hamidah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi di Polres Metro Depok pada hari ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam pemeriksaan yang berjalan hingga dua jam itu, Wanda Hamidah dicecar 19 hingga 20 pertanyaan dari Sat Reskrim Polres Metro Depok.

"Ada sekitar 19 hingga 20 pertanyaan terkait peristiwa latar belakang kenapa dia melakukan itu. Kami sudah sampaikan semuanya," ucap kuasa hukum Wanda Hamidah, Tegar Putuhena, dalam kesempatan yang berbeda, Senin.

Baca juga: Diperiksa 4,5 Jam Terkait Dugaan Perusakan, Wanda Hamidah Dicecar 19 Pertanyaan

Wanda Hamidah diduga menerobos pekarangan rumah Daniel yang berujung pada perusakan kediaman mantan suaminya itu.

Di Instagram Story, Wanda Hamidah mengungkapkan kesedihan karena sang anak tak kunjung dikembalikan oleh Daniel.

Menurut Wanda, ia berhak mengasuh sang anak. Hal itu ia jelaskan dengan sejumlah alasan. Salah satunya, ia telah mengandung dan melahirkan.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Wanda Hamidah pemegang hak asuh anak dari Daniel sejak mereka bercerai pada 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi