Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara karena Laporan Ahmad Sahroni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Rabu (11/5/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.

Setelah keluar dari ruang sidang, Adam Deni menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Diakui Adam Deni, ia sangat kaget dengan tuntutan tersebut.

“Ya semoga saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar delapan (tahun), wah itu kaget,” ujar Adam Deni di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Adam Deni, Tidak Menyesal dan Membuat Keributan di Persidangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni mengatakan, ia sebenarnya tak ada niat apa pun saat menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dia menyebut bahwa sebenarnya maksudnya baik.

“Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apa pun ketika mengungkap kasus ini,” kata Adam Deni.

“Mungkin saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya,” lanjut Adam.

Baca juga: Jelang Hadapi Tuntutan, Adam Deni: Berdoa, Mudah-mudahan yang Terbaik

Adam mengeklaim bahwa ia hanya mengungkap kejahatan. 

“Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah,” ucap Adam Deni.

“Saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyers saya yang akan meneruskan,” tutur Adam Deni.

Baca juga: Hari Ini, Adam Deni Hadapi Sidang Tuntutan atas Kasus UU ITE

Sebelumnya, Adam Deni dinilai Jaksa Penuntut Umum bersalah dan melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas kasus UU ITE. Adam Deni dan Ni Made juga didenda sebanyak Rp 1 miliar.

Apabila tidak membayar denda tersebut maka keduanya harus menggantinya dengan dipenjara selama lima bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi