Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Adam Deni Bantah Suka Buat Keributan di Ruang Sidang

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam DeniGearaka menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsiderlima bulan kurungan.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Pegiat media sosial Adam Deni dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.

Adam Deni dituntut 8 tahun penjara karena ada hal-hal yang memberatkan hukumannya tersebut.

Salah satunya, Adam Deni kerap membuat keribuatan di ruang sidang.

Baca juga: Jaksa Sebut Adam Deni Tak Hanya Mengunggah Dokumen Ahmad Sahroni, tetapi Juga Mengubahnya

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto tak abis pikir dengan tuntutan dari jaksa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Nah yang keributan lagi nih. Yang keributan yang menciptakan sumbernya, sekarang gini nih dituntutan ngapain bawa-bawa (keributan) sampai kayak orang ini aja,” ujar Herwanto di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Herwanto mempertanyakan kenapa jaksa penuntut umum mempermasalahkan adanya keributan di ruang sidang.

Baca juga: Singgung Ahmad Sahroni soal Dugaan Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara

Padahal, menurut Herwanto, Adam Deni tidak punya pendukung yang membuat keributan.

“Adam Deni itu dari pertama sampai sidang enggak ada pendukung, pengacaranya juga sopan. Keributan yang menciptakan siapa?” lanjut Herwanto.

Menurut Herwanto, persidangan mulai ribut saat Adam Deni diborgol oleh pihak jaksa penuntut umum saat di pengadilan.

Oleh karena itu, Herwanto menilai bahwa jaksa lah yang membuat keributan itu muncul.

“Sidang pertama aman kedua aman, mulai rusuh itu kan semenjak Adam Deni diborgol dan enggak boleh wawancara, sumbernya siapa? Kok menciptakan keributan, yang menciptakan keributan siapa? Justru mereka yang menciptakan keributan,” tutur Hermawan.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada tahun 2020 yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagramnya @adamdenigrk.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi