Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Wanda Hamidah Minta Damai Usai Dilaporkan Mantan Suami, Anggap Konflik karena Ego Orangtua

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Aktris Wanda Hamidah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan mantan suaminya, Daniel Patrick, di Polres Metro Depok, Senin (30/5/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

DEPOK, KOMPAS.com - Aktris Wanda Hamidah tengah bermasalah dengan mantan suaminya, Daniel Patrick.

Daniel melaporkan Wanda ke polisi terkait kasus masuk pekarangan rumah tanpa izin berujung perusakan dan perbuatan melawan hukum.

Wanda sempat memberikan klarifikasi melalui unggahan Instagram-nya. Ia mengaku melakukan hal tersebut demi bertemu anak dari pernikahannya bersama Daniel.

Baca juga: Tersandung Kasus Perusakan Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Berharap Damai demi Anak

Terlebih, Wanda merupakan pemegang hak asuh anak sesuai dengan putusan cerai pernikahan mereka yang diketuk majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah kejadian itu masuk ke ranah hukum, Wanda menurunkan amarah dan memilih jalur damai untuk menyelesaikan permasalahan dengan Daniel.

Permintaan damai ini disampaikan Wanda saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan Daniel di Polres Metro Depok pada Senin (30/5/2022).

Baca juga: Wanda Hamidah Minta Mediasi ke Penyidik Terkait Laporan Mantan Suaminya

"Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin.

Pihaknya bakal mewadahi hal tersebut. Yogen juga berujar, hal ini bakal direalisasikan setelah penyidik menerima surat permohonan mediasi dari Wanda dan pemberitahuan kepada Daniel.

Wanda sendiri meyakini bahwa ia dan Daniel sangat menyayangi anak dari pernikahan mereka.

Baca juga: Wanda Hamidah Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara karena Laporan Mantan Suaminya

Namun, karena rasa sayang yang begitu dalam, menurut Wanda, timbul ego dari masing-masing pihak untuk memiliki anak seutuhnya.

"Pasti teman-teman tahu bahwa seorang ibu pasti sangat menyayangi anaknya, seorang bapak juga pasti menyayangi anaknya, sehingga timbul ego untuk memiliki anak dengan sepenuh hati," ucap Wanda Hamidah dalam kesempatan yang berbeda, Senin.

Ia berharap agar permasalahan ini bisa dijadikan pembelajaran untuk orangtua sehingga buah hati kembali mendapatkan kasih sayang dari ibu dan ayahnya.

Baca juga: Wanda Hamidah Berharap Masalahnya dengan Mantan Suami Diselesaikan secara Damai

Dalam laporan Daniel, Wanda disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiga pasal tersebut tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan pekarangan rumah, dan perbuatan melawan hukum.

"Tiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda. Ada yang sembilan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," tutur Yogen Heroes.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi