Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nirina Zubir Berharap Riri Khasmita dan Terdakwa Lain Dihadirkan Langsung di Persidangan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Artis Nirina Zubir setelah mengikuti sidang lanjutan kasus mafia tanah aset almarhumah ibunya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nirina Zubir berharap Riri Khasmita dan terdakwa lain dalam kasus mafia tanah aset ibunya dapat dihadirkan langsung dalam sidang.

Dari tiga kali sidang yang diikuti Nirina di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, para terdakwa hadir secara virtual melalui Zoom.

"Sebenarnya pengin sih, karena sebenarnya pengin banget didatengin langsung tapi kan... Karena istilahnya kita tidak terdengar suara, jawaban, belum lagi berisik-berisiknya," ucap Nirina Zubir setelah sidang Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Aset Mendiang Ibu Diusik, Nirina Zubir Beri Pesan agar Waspada

Selama persidangan memang kerap terjadi gangguan audio, termasuk suara bising di sekitar terdakwa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sekarang kan sudah jadi endemi ya, semoga sih diizinkan ke depan orangnya boleh langsung datanglah," ujar pemain film Keluarga Cemara itu.

Nirina terakhir bertemu tatap muka dengan Riri saat di Polda Metro Jaya pada November 2021.

Baca juga: Nirina Zubir Puas Saksi Penting Beri Keterangan di Sidang Kasus Mafia Tanah

Ia pun menyatakan siap jika bersua kembali di pengadilan.

"Siaplah. Apa pun yang terjadi karena kami di sini untuk orangtua kami, membela hak-hak orang tua kami, jadi justru lebih siap ketemu langsung karena pengin lihat ekspresinya langsung, jawaban langsung, pengin lihat aja," kata Nirina.

"Pengin lihat dia juga usaha, karena kami semua juga kan bukan tanpa usaha," sambungnya.

Baca juga: Ketika Nirina Zubir Hadir di Sidang Kasus Mafia Tanah walau Tangan Cedera...

Riri dan suaminya, Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menyeret Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, yang menjadi tempat Riri dan Edrianto berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi