JAKARTA, KOMPAS.com- Perseteruan anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean dengan Ayu Thalia berujung di meja hijau.
Ayu Thalia kini telah berstatus terdakwa atas kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.
Perseteruan Nicholas dengan Ayu Thalia sudah sampai pada putusan sela.
Pasalnya, eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Ayu Thalia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Menangis karena Eksepsi Ditolak, Ayu Thalia: Saya Tidak Salah
Majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ayu Thalia sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
Lantas bagaimana sikap Ayu Thalia selanjutnya? Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Tangis Ayu Thalia
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Ayu Thalia pun mulai menangis.
Sesekali ia membuka masker dan menyeka air mata.
Usai palu diketuk tanda sidang selesai, kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni, lalu menghampiri Ayu dan berusaha menenangkannya.
Tangis Ayu semakin pecah saat itu.
Kuasa hukumnya kemudian membawa Ayu Thalia ke luar ruang sidang.
Baca juga: Alasan Ayu Thalia Tidak Ingin Minta Maaf kepada Nicholas Sean
Mengaku tak bersalah
Usai keluar ruang sidang, Ayu Thalia berkali-kali mengatakan bahwa ia tidak bersalah.
Oleh karena itu, Ayu sangat kecewa mendengar putusan sela majelis hakim yang menolak nota pembelaannya.
"Kecewa, ya, saya enggak salah. Semua masyarakat nanti juga akan tahu. Saya hanya mohon doa dan dukungan," kata Ayu sambil terisak saat diwawancara awak media.
"Terima kasih banyak yang kemarin sudah banyak mendukung, dukungan morilnya, terima kasih," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Nicholas Sean Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia
Tak mau minta maaf
Ayu Thalia kembali mengatakan bahwa ia tak bersalah.
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni.
Menurut Pitra, Ayu tak mau meminta maaf pada Nicholas Sean hingga kini karena kliennya itu tak merasa bersalah.
Oleh karena itu, Ayu Thalia terus memperjuangkan dan membuktikan bahwa dirinya benar-benar tak bersalah.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean
"Saya bilang dia (Ayu) salahnya di mana. Saya kira tidak ada masalah. Nanti juga kita akan ungkap di persidangan. Mohon doanya saja," ujar Pitra.
"Dari kemarin kan disuruh minta maaf. Buat apa minta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukannya? Kalau dia minta maaf padahal dia tidak melakukan itu berarti benar dong, orang dia tidak salah," tutur Pitra.
Awal kasus
Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Namun, laporan Ayu Thalia dihentikan karena dinilai tak terbukti.
Nicholas Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia atas pencemaran nama baik.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Dalam dakwaan, Ayu Thalia diduga telah dengan sengaja mencemarkan nama baik Nicholas Sean usai melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.
Sean merasa dirugikan pula karena penuturan Ayu tentang kasus tersebut di berbagai pemberitaan di media massa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.