Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Istri Zul Zivilia Bantah Suaminya Bakal Dihukum Mati

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Maia AlElDul Tv
Istri Zul Zivilia
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Nama penyanyi Zul Zivilia kembali menjadi bahan perbincangan setelah muncul di laman media sosial.

Dalam media sosial itu, disebut bahwa Zul Zivilia bakal dihukum mati terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Beredarnya rumor itu lantas membuat istri Zul Zivilia, Retno Paradinah bereaksi. Pasalnya rumor miring itu cukup mengganggu keluarganya.

Baca juga: Curahan Hati Istri Zul Zivilia, Pilih Bertahan Saat Suami Divonis 18 Tahun Penjara

"Sebenarnya kesal, ini kan ramai banget di mana-mana, bukan hanya di satu akun (media sosial) saja yang beritain eksekusi mati," kata Retno ditemui di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya rada kesal apalagi sampai ke keluarga jelas mereka sedih," tambah Retno.

Selain keluarganya, rupanya isu perihal hukuman mati Zul Zivilia terdengar sampai ke kuping anaknya.

Baca juga: Anak Dibully, Istri Zul Zivilia Menangis: Ih Kasihan Papanya Dipenjara

"Kami lagi proses pemulihan dan tiba-tiba ada kabar begini ya sedih lagi, iya benar itu dampak ke keluarga dan anak-anak ya lebih lagi," ucap Retno seraya menangis.

"Apalagi lingkungan tinggal terbuka, sama warga di sana terbuka. Takutnya anak-anak dikasih tahu bapaknya mau begini ya," tambah Retno.

Dengan gencar rumor itu di sosial media, membuat pihak Retno akan bertindak tegas melalui kuasa hukumnya Laode Umar Bonte.

Baca juga: Zul Zivilia Dihukum 18 Tahun Penjara, Istri: Saya Harus Kerja Keras

Laode Umar Bonte mengatakan bakal menindak akun-akun sosial media yang memberitakan isu miring tentang Zul Zivilia dihukum mati.

Bahkan ia tak segan membawanya ke polisi.

"Beberapa waktu lalu saya bertemu dengan Zul biasa-biasa saja dan berkaitan putusan itu tidak ada dan tidak benar, kami sendiri pun tidak mendapat surat keputusan eksekusi mati itu," ucap Laode Umar Bonte.

"Jadi itu mengada-ada, untuk itu saya merasa bahwa ini harus ada upaya dari kepolisian karena ini berkaitan dengan UU ITE," tambah Laode Umar Bonte.

Baca juga: Perjalanan Kasus Zul Zivilia, Diduga Edarkan Narkoba hingga Dituntut Seumur Hidup

Menurut Laode Umar, sampai saat ini belum ada pihak penyebar isu hoaks itu meminta maaf terhadap pihak Zul Zivilia. Sehingga itu yang menjadi alasan ia bakal melaporkannya ke polisi.


"Saya pikir misal penyebar hoax itu tidak minta maaf atau menghapus, tentunya kami akan tempuh jalur hukum, terus terang itu menggangu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun Zul ditangkap di Apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.

Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.

Mereka diduga sedang membuat paket narkoba.

Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi