Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Kasus Zul Zivilia, Pernah Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Baca di App
Komentar Lihat Foto
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Zul Zivilia saat menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia kembali ramai dikabarkan akan dihukum mati terkait kasus yang menjeratnya sejak beberapa tahun lalu.

Isu itu memang sudah dibantah istri Zul, Retno Paradinah. Tapi, seperti apa kronologi kasus yang dihadapi Zul hingga rumor hukuman mati kini beredar?.

Penangkapan

Kasus Zul Zivilia berawal dari penangkapannya 1 Maret 2019 di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Zul ditangkap saat menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip.

Saat itu Zul tidak ditangkap sendiri, ada delapan tersangka lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Istri Zul Zivilia Menangis Histeris Suaminya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pengakuan Zul

Kepada polisi, Zul mengaku menjadi pengedar karena faktor ekonomi dan memiliki utang budi pada temannya yang merupakan bagian jaringan pengedar narkoba.

Dituntut hukuman seumur hidup

Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Zul adalah karena telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis 18 tahun

Setelah menjalani sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia, Rabu (18/12/2019).

Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.

Sempat ajukan pledoi dan kasasi

Zul Zivilia membacakan sendiri pledoi atau pembelaannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).

Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Pada 7 Juni 2020, kuasa hukum Zul, La Ode Umar Bonte sempat mengatakan telah mengajukan kasasi atas kasus Zul.

La Ode menilai, terdapat kesalahan dalam penegak hukum dalam pengambilan keputusan.

"Menurut saya, Zulkifli ini adalah korban utuh dalam proses penegakan hukum. Fakta persidangan, aliran dana bahwa vonis sebagai sebagai pedagang, kan, enggak bisa dibuktikan," ujar La Ode.

Muncul rumor akan dihukum mati

Rumor yang berawal dari unggahan media sosial itu dibantah langsung oleh Retno Paradinah, istri Zul.

Retno menyebut rumor itu cukup mengganggu keluarga hingga anak-anaknya yang selama ini sudah menderita karena sering diledek teman-temannya.

"Saya gimana caranya anak-anak saya suruh main di rumah saja karena kan di luar ada anak yang iseng diledekin takutnya diledek lagi karena ada ini," ucap Retno.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi