Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adiknya Jadi Korban Penganiayaan, Verlita Evelyn: Keluarga Kena Dampak Psikis

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Verlita Evelyn (kiri) dan ibundanya, Indah Kurnia (kanan), saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (6/6/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Verlita Evelyn mengatakan, keluarga mengalami dampak psikis atas peristiwa adiknya, Justin Frederick, yang mengalami pemukulan di tol.

"Jadi beberapa hari ini cukup membuat dampaknya itu ke psikis sebagai keluarga," ujar Verlita saat jumpa pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (6/6/2022).

Sebagai informasi, Justin Frederick menjadi korban pengeroyokan oleh ayah dan anak, Ali Fanser Marasabessy dan Faisal Marasabessy, di Tol Dalam Kota, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Adik Dikeroyok, Verlita Evelyn: Pembuluh Darah di Mata Pecah

Atas kejadian tersebut, pria berusia 23 tahun itu kini harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit karena terdapat luka-luka yang cukup serius.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verlita Evelyn berujar, ia dan keluarga harus mengontrol emosi mereka satu sama lain dengan tidak melihat atau membaca mengenai hal apa pun mengenai Justin Frederick.

"Makanya saya berusaha untuk tidak terlalu mengikuti berita yang berkembang di social media. Itu untuk menjaga agar psikis kita enggak emosi," ucap Verlita Evelyn.

Baca juga: Kronologi Adik Verlita Evelyn Jadi Korban Pemukulan di Tol

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga mengungkapkan kondisi Justin setelah kejadian itu.

"Di antaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, luka jari manis tangan kanan," tutur Zulpan.

Atas peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal sebagai tersangka kasus pengeroyokan Justin Frederick.

Baca juga: Adik Verlita Evelyn Jadi Korban Penganiayaan Pria Bermobil RFH di Tol

Faisal Marasabessy disangkakan dengan Pasal 352 dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Berawal dari Justin Frederick yang berangkat dari rumah kekasihnya, Justin Adelia, menuju Sunter, Jakarta Utara, untuk menghadiri ulang tahun nenek kekasihnya.

Dalam kesempatan itu, Justin Frederick mengendarai mobil Mercedes Benz berwarna hitam.

Baca juga: Dua Putra Verlita Evelyn Rilis Ulang Lagu Indonesia Bisa, Gaet Iwa K

"Kemudian korban masuk gerbang tol Pancoran arah Cawang kurang lebih pukul 12.30 WIB dengan mengemudikan di lajur kendaraan, kemudian 10 menit kemudian di lajur kiri melintas dengan kecepatan yang tinggi, yaitu Nissan abu-abu dengan nomor polisi B 1146 RFH," tutur Zulpan.

Menurut hasil pemeriksaan, kata Zulpan, mobil Faisal Marasabessy mencoba berpindah lajur dengan cara memotong.

"Akibat pemotongan (lajur) ini, mobil korban terserempet oleh tersangka. Kemudian karena korban merasa terserempet, Nissan Xtrail menghentikan kendaraan tepat di depan korban," tutur Zulpan.

Baca juga: Dua Anak Verlita Evelyn Ungkap Doa dan Harapan Lewat Lagu Indonesia Bisa

"Kemudian di sinilah terjadi cekcok, korban turun dari kendaraan dan menunjukkan bagian mobil yang terserempet," ucap Zulpan melanjutkan.

Dari cekcok tersebut, Zulpan menjelaskan, salah satu pelaku menyundulkan kepala ke arah muka Justin Frederick sampai hidungnya berdarah.

"Setelah itu pelaku lain turun dari mobil, tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video," tutur Zulpan.

Kata Zulpan, peran dari Faisal Marasabessy adalah melakukan pemukulan kepada Justin Frederick dengan menggunakan tangan kanan sehingga menyebabkan luka-luka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi