Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Resmi Cerai, Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak dan Biaya yang Harus Dibayarkan Aufar Hutapea

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Olla Ramlan dan kuasa hukumnya, Bara Tampubolon saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan bahtera rumah tangga yang dibangun presenter Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kini telah usai.

Olla Ramlan telah resmi bercerai dari Aufar lewat sidang putusan yang dibacakan secara e-court di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

Hak asuh anak jatuh ke tangan Olla Ramlan. Sementara, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan Aufar Hutapea setelah bercerai dari Olla. Berikut rangkuman Kompas.com.

Resmi cerai

Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan, majelis hakim telah mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan.

"Untuk perkara (Olla Ramlan) tersebut telah selesai hari ini dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 WIB," kata Taslimah saat ditemui awak media di kantornya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Besaran Nafkah Iddah dan Mutah yang Wajib Dibayar Aufar Hutapea Setelah Cerai dari Olla Ramlan

"Dari gugatan penggugat tersebut, gugatannya untuk dapat bercerai dikabulkan," ujar Taslimah melanjutkan.

Dengan demikian, rumah tangga yang dibangun Olla dan Aufar selama hampir 10 tahun itu harus berakhir.

Hak asuh anak

Selain gugatan cerai, majelis hakim juga mengabulkan permintaan hak asuh anak bagi Olla Ramlan.

Olla berhak mengasuh kedua buah hatinya, hasil pernikahan dengan Aufar.

Sementara Aufar Hutapea tetap harus menanggung nafkah dua anaknya tersebut.

Baca juga: Resmi Cerai dengan Aufar, Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak

"Selanjutnya, untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah.

"Serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat (Aufar)," kata Taslimah lagi.

Biaya Iddah dan Mut'ah

Taslimah kemudian menjelaskan ada beberapa kewajiban nafkah, seperti nafkah iddah dan mut'ah, yang wajib dibayarkan Aufar setelah bercerai dari istrinya tersebut.

"Nafkahnya untuk dua anak itu, Rp 40 juta, dan untuk dana mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan, serta nafkah selama masa iddah juga," ucap Taslimah.

"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," lanjutnya.

Baca juga: Olla Ramlan Bantah Kuat dan Tak Mau Ribut soal Anak dengan Aufar Hutapea

Di sisi lain, Olla Ramlan tidak meminta harta gana-gini dalam perceraiannya.

"Enggak ada (harta gana-gini). Hanya itu saja yang disebutkan, yakni perceraian serta gugatan hak asuh anak dan biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," ucap Taslimah.

Diberitakan sebelumnya, Olla Ramlan menggugat Aufar Hutapea ke PA Jakarta Selatan pada 23 Maret 2022.

Dalam gugatannya tersebut, Olla Ramlan meminta hak asuh kedua anaknya dari Aufar Hutapea.

Adapun rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sudah lama diisukan retak.

Namun, dalam beberapa kesempatan, Olla Ramlan membantah kabar keretakan dalam rumah tangganya tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi