Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Mengaku Tak Ada Niat Jahat terhadap Ahmad Sahroni, tetapi...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / Tatang Guritno
Penggiat media sosial Adam Deni dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni mengaku tak ada niat jahat yang terlintas di benaknya saat mengunggah data informasi pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahron lewat unggahan Instagram-nya.

Hal itu diungkap Adam Deni saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

"Demi Allah, demi orangtua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat. Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat. Tuntutan kemarin, saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, namun ternyata tidak," kata Adam Deni saat membacakan pleidoi.

Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Adam Deni: Saya Tidak Pernah Jadi Penyebar Hoaks

Selain itu, Adam Deni juga mengatakan, telah meminta maaf dan mengaku salah kepada Ahmad Sahroni.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Permintaan maaf kepada Sahroni itu sudah dua kali. Pertama, video permintaan maaf sebelum diadili. Kedua, saya meminta maaf di hadapan majelis hakim, di depan JPU, dan media. Mungkin itu bisa jadi pertimbangan," tutur Adam Deni.

Pegiat media sosial berusia 26 tahun itu pun menyelipkan permintaan maafnya lagi saat membacakan pleidoi.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Sudah 2 Kali Minta Maaf Langsung kepada Ahmad Sahroni

"Pada kesempatan ini, saya meminta maaf, saya melakukan kesalahan yang menurut hukum dinyatakan bersalah, saya memposting sebuah bundle kertas itu berisikan data informasi milik Sahroni," lanjut Adam Deni.

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Baca juga: Adam Deni Sebut Nama Nikita Mirzani, Rachel Vennya hingga Juragan 99 dalam Pleidoi

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Sebagai informasi, JPU telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi