Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tagar JusticeforJustin Trending Twitter, Ini Kronologinya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @verlitaevelyn
Justin adik Verlita Evelyn yang dikeroyok
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah viral video pengeroyokan seorang pria yang dilakukan oleh dua orang pria lainnya di pinggir jalan tol, kini muncul tagar justiceforjustin hingga menjadi trending topic Twitter hari ini, Rabu (8/6/2022) disertai foto dan video pengeroyokan.

Belakangan baru diketahui pria yang menjadi korban pengeroyokan itu adalah adik aktris Verlita Evelyn, Justin Frederick.

Lantas seperti apa kronologi kejadian yang menimpa Justin?

Dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pengeroyokan terjadi Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Video Adik Verlita Evelyn Dikeroyok Viral, Tagar JusticeforJustin Trending di Twitter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat itu Justin yang mengendarai Marcedes Benz dari rumah kekasihnya menuju Sunter, Jakarta Utara.

Sekitar pukul 12.30 Justin masuk gerbang tol Pancoran arah Cawang, mengemudi di jalur kendaraan. 10 menit kemudian dari lajur kiri melintas mobil Nissan Xtrail nomor polisi 1146 RFH dengan kecepatan tinggi.

Mobil yang dikendarai Faisal Marasabessy itu berpindah jalur dengan cara memotong jalur mobil Justin.

"Akibat pemotongan (lajur) ini, mobil korban terserempet oleh tersangka," kata Zulpan.

Pengemudi Nissan Xtrail kemudian menghentikan kendaraan tepat di depan mobil korban.

Baca juga: Adik Dikeroyok, Verlita Evelyn: Pembuluh Darah di Mata Pecah

"Kemudian disinilah terjadi cekcok, korban turun dari kendaraan dan menunjukkan bagian mobil yang terserempet," ucap Zulpan melanjutkan.

Kemudian yang terjadi seperti dalam video yang viral. Pelaku turun dari mobil dan menganiaya korban, disusul pelaku lainnya.

Akibat pengeroyokan dua pelaku yaitu Ali Fanser Marasabessy dan Faisal Marasabessy, Justin kini masih dirawat di rumah sakit dengan banyak luka di bagian tubuhnya.

"Di antaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, luka jari manis tangan kanan," ucap Zulpan.

Atas kejadian tersebut polisi telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Faisal Marasabessy atau FM.

Barang bukti yang diamankan yaitu kemeja lengan panjang hijau, celana panjang putih, jas warna merah, KTP atas nama tersangka dan rekaman video saat kejadian.

Faisal Marasabessy disangkakan dengan Pasal 352 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi