Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mayang Dicecar 30 Pertanyaan, Mengaku Berusaha Minta Maaf

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Mayang dan Doddy Sudrajat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik kandung mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri, mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Mayang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas produk skincare berinisial T.

Bukan dengan ayahnya, Doddy Sudrajat, Mayang datang didampingi tantenya pukul 13.20 WIB dan keluar pemeriksaan pukul 15.15 WIB.

Baca juga: Mayang Diperiksa atas Laporan Produk Skincare T, Dicecar 37 Pertanyaan dan Bakal Minta Mediasi

Mayang menjelaskan, dia menjalani pemeriksaan tanpa didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas, yang sudah lebih dahulu hadir pagi hari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini pemeriksaan tambahan dari yg kemarin (pemeriksaan pertama). Hampir 30 pertanyaan, seputar masih yang kemarin, yang kurang," kata Mayang usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2022).

Mayang mengatakan, ia sudah mengupayakan untuk berdamai dengan pihak pelapor.

Baca juga: Diperiksa atas Laporan Skincare T, Mayang: Niat Cuma Berbagi Opini

"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk 'sudah ngapain sih (damai)' gitu," ujar Mayang.

Dilarang damai oleh Doddy Sudrajat, Mayang mengaku sebenarnya dia merasa bersalah dan ingin menyampaikan permintaan maaf.

"Aku emang sudah dari lama pengin minta maaf ke pihak Tanskin-nya, cuma daddy masih gitu, masih melarang. Aku sih pengin damai," kata Mayang.

Baca juga: Wacana Mediasi dengan Skincare T, Mayang Maunya Damai, tapi Doddy Sudrajat Beratkan Satu Hal

Sampai saat ini meski dilarang ayahnya, Mayang berupaya untuk membuka komunikasi dengan pihak skincare T.

"Aku terus berusaha sih minta maaf," ucap Mayang.

Sebelumnya diberitakan, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.

Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, pada 12 Maret 2022.

Baca juga: Wacana Mediasi dengan Skincare T, Mayang Maunya Damai, tapi Doddy Sudrajat Beratkan Satu Hal

Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.

Baca juga: Diperiksa gara-gara Skincare, Mayang: Aku Syok

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi