Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Perseteruan Isa Zega dengan Nikita Mirzani

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Suasana sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Adrena Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Adrena Isa Zega didakwa pasal berlapis karena diduga memberikan keterangan palsu dan mencemarkan nama baik Nikita Mirzani.

Perseteruan mereka diawali ketika Isa Zega menjadi korban penganiayaan dari pria bernama Arnold Waas di sebuah kafe pada 3 November 2020.

Atas kejadian ini, Isa Zega melaporkan ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan dan beberapa hari kemudian polisi menangkap Arnold Waas.

Seiring kasus berjalan, pengacara Elza Syarief mengadakan jumpa pers dengan menghadirkan seorang perempuan bernama Devi Kailuhu.

Baca juga: Hubungannya dengan John Hopkins Makin Serius, Nikita Mirzani Ajak ke Bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam kesempatan tersebut, Devi membuat pengakuan bahwa dia dan Arnold Waas adalah orang suruhan dari Nikita Mirzani.

"Nah, orang-orang ini (termasuk Devi) datang ke kantor Ibu Elza agar meminta perdamaian terhadap Saudara Adrena Isa Zega," ucap kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Kasus penganiayaan pun masuk ke meja hijau. Isa Zega sempat dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi korban atas perkara tersebut.

Setelah mendengar pengakuan Devi, Isa Zega akhirnya membeberkannya di dalam persidangan.

Baca juga: Deretan Artis yang Bertarung di Atas Ring Tinju, dari Nikita Mirzani hingga El Rumi

Namun pernyataan itu membuat Isa Zega terseret kasus hukum. Dia dituduh memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan atau mencemarkan nama baik Nikita Mirzani.

Dalam dakwaan disebutkan, Isa Zega memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang daring perkara penganiayaan yang dilakukan Arnold Waas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Januari 2021.

Dalam kesempatan itu, Isa Zega disumpah oleh majelis hakim Kejari Jakarta Selatan.

Pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan JPU seputar peristiwa yang dialami Isa Zega sebagai korban penganiayaan Arnold Waas.

Baca juga: Jelang Duel Tinju Lawan Nikita Mirzani, Dinar Candy Ungkap Punya Misi Khusus

"Pada sesi akhir persidangan pemeriksaan saksi tersebut, terdakwa menerangkan antara lain, 'bahwa dalang pemukulan terhadap saya berdasarkan dari Saudara Devi Kailuhu di tempat Ibu Elza Syarief adalah Nikita Mirzani'," ungkap Jaksa Sigit Hendradi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Sementara, dalam dakwaan jaksa, pernyataan Isa Zega tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya karena Nikita Mirzani tidak menjalani proses hukum sampai adanya putusan pengadilan soal kasus penganiayaan.

"Perbuatan terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP," tegas Sigit Hendradi.

Sigit mengatakan keterangan palsu Isa Zega tersebut membuat Nikita Mirzani merasa terhina dan nama baiknya tercemar.

"Perbuatan terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP," ucap Sigit Hendradi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi