Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dicecar 30 Pertanyaan soal Laporan Skincare T, Mayang: Pusing dan Stres

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Mayang Lucyana Fitri menjalani pemeriksaan kedua terkait dugaan pencemaran nama baik atas produk skincare berinisial T di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang, dicecar hampir 30 pertanyaan oleh penyidik terkait laporan dari produk skincare T.

Mayang kembali menjalani pemeriksaan kedua selama hampir dua jam dari pukul 13.20 WIB hingga 15.15 WIB di Polda Metro Jaya.

"Sempat pusing juga di dalam stres, apalagi kemarin itu (pemeriksaan pertama) tiga hari ini aku kepikiran mulu pokoknya," ujar Mayang saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2022).

Baca juga: Akui Belum Coba Skincare T, Mayang: Disuruh Daddy Review

Meski begitu, Mayang mengaku lancar menjawab semua pertanyaan dari penyidik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika ditanya soal perasaannya terseret kasus pencemaran nama baik, Mayang mengatakan, dirinya menyesal.

Penyesalan dan niatan untuk berdamai dengan pihak produk skincare T telah diungkapkan Mayang di hadapan penyidik.

"Aku omongin juga, aku juga pengin damai sama pihak Tan Skin juga, sudah aku sampaikan semua. (Respons penyidik) iya iya saja," ujar Mayang.

Baca juga: Kapok Diminta Review Skincare oleh Doddy Sudrajat, Mayang: Next Time Enggak Akan Gini Lagi

Karena permasalahan tersebut, Mayang mengaku hidupnya jadi tidak tenang dan sulit tidur nyenyak.

"Mengganjal pasti ada ya karena ini pertama kali aku berurusan sama polisi. Khawatir ya kepikiran, tidur juga enggak tenang agak stres juga gitu," ujarnya.

Mayang mengaku sudah berupaya berdamai dan meminta maaf kepada pihak produk skincare T.

Baca juga: Mayang Mau Minta Maaf dan Damai ke Skincare T, tetapi Dilarang Doddy Sudrajat

Namun, upaya tersebut bertentangan dengan keinginan Doddy Sudrajat yang melarang Mayang untuk berdamai.

Sebelumnya diberitakan, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.

Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, pada 12 Maret 2022.

Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.

Baca juga: Mayang Diperiksa atas Laporan Produk Skincare T, Dicecar 37 Pertanyaan dan Bakal Minta Mediasi

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut.

Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi