JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan terdakwa Adrena Isa Zega pada Rabu (8/6/2022).
Sidang dengan pembacaan dakwaan itu mengenai kasus Isa Zega yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan mencemarkan nama baik Nikita Mirzani.
Baca juga: Ditahan karena Berikan Keterangan Palsu soal Nikita Mirzani, Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan
Lalu, keterangan palsu yang bagaimana yang dimaksud? Padahal, Isa Zega merupakan korban penganiayaan sebelumnya.
Latar belakang peristiwaIsa Zega menjadi korban penganiayaan dari pria bernama Arnold Waas di sebuah kafe pada 3 November 2020.
Atas kejadian ini, Isa Zega melaporkan ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan dan beberapa hari kemudian polisi menangkap Arnold Waas.
Isa Zega menjadi korban penganiayaan dari pria bernama Arnold Waas di sebuah kafe pada 3 November 2020.
Atas kejadian ini, Isa Zega melaporkan ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan dan beberapa hari kemudian polisi menangkap Arnold Waas.
Baca juga: Isa Zega Keberatan Didakwa Pasal Berlapis
Dalam kesempatan tersebut, perempuan bernama Devi membuat pengakuan bahwa dia dan Arnold Waas adalah orang suruhan dari Nikita Mirzani.
"Nah, orang-orang ini (termasuk Devi) datang ke kantor Ibu Elza agar meminta perdamaian terhadap Saudara Adrena Isa Zega," ucap kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Dugaan keterangan palsuKasus penganiayaan pun masuk ke meja hijau. Isa Zega sempat dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi korban atas perkara tersebut.
Setelah mendengar pengakuan Devi, Isa Zega akhirnya membeberkannya di dalam persidangan yang berlangsung secara daring dan digelar pada Januari 2021 itu.
Baca juga: Diduga Berikan Keterangan Palsu di Persidangan soal Nikita Mirzani, Isa Zega Didakwa Pasal Berlapis
Namun pernyataan itu membuat Isa Zega terseret kasus hukum. Dia dituduh memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan atau mencemarkan nama baik Nikita Mirzani.
DakwaanDalam dakwaan disebutkan, Isa Zega memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang daring perkara penganiayaan yang dilakukan Arnold Waas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Januari 2021.
Pada kesempatan itu, Isa Zega disumpah oleh majelis hakim Kejari Jakarta Selatan.
Pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan JPU seputar peristiwa yang dialami Isa Zega sebagai korban penganiayaan Arnold Waas.
Baca juga: Kronologi Perseteruan Isa Zega dengan Nikita Mirzani
"Pada sesi akhir persidangan pemeriksaan saksi tersebut, terdakwa menerangkan antara lain, 'bahwa dalang pemukulan terhadap saya berdasarkan dari Saudara Devi Kailuhu di tempat Ibu Elza Syarief adalah Nikita Mirzani'," ungkap Jaksa Sigit Hendradi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Sementara dalam dakwaan jaksa, pernyataan Isa Zega tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya karena Nikita Mirzani tidak menjalani proses hukum sampai adanya putusan pengadilan soal kasus penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP," tegas Sigit Hendradi.
Sigit mengatakan keterangan palsu Isa Zega tersebut membuat Nikita Mirzani merasa terhina dan nama baiknya tercemar.
"Perbuatan terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP," ucap Sigit Hendradi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.