Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Anji: Saya Imbau Teman-teman Jangan Lagi Pakai Ganja

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/REVI C RANTUNG
Anji dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Anji memberikan sarannya kepada semua orang agar menjauhi narkoba jenis ganja.

Hal itu berkaitan dengan pengalamannya saat terjerat kasus narkoba pada Juni 2021 lalu.

Anji harus berurusan dengan hukum dan menjalani rehabilitasi narkoba selama empat bulan.

"Saya sudah berhenti memakai Ganja di Indonesia. Saya juga mengimbau Teman teman jangan lagi memakai Ganja di Indonesia. Karena hukumnya masih melarang," tulis Anji, dikutip dari akun @duniamanji, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Anji Mengaku Tes Urine Seminggu Sekali untuk Jaga Kepercayaan Keluarganya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Anji, kehidupan penjara dan rehabilitasi sangat tidak enak.

Oleh karenanya, penyanyi berusia 44 tahun itu kapok menggunakan narkoba.

"Percayalah, kehidupan penjara dan rehab sangat tidak enak," kata Anji lagi.

Pelantun "Dia" itu lantas mengatakan bahwa rehabilitasi akan membuat seseorang kapok menggunakan narkoba.

"MENURUT SAYA, penjara dan rehab tidak membuat seseorang kapok karena esensi atau ajaran di dalamnya tapi karena keadaannya yang menyedihkan/menakutkan," tulis Anji lagi.

Baca juga: Rasakan Banyak Kerugian, Anji Tegaskan Tak Ingin Konsumsi Narkoba Lagi

Sebagai informasi, pada awal Juni 2021 lalu, musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu sempat ditangkap atas kasus narkoba.

Polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip berisi 1 linting ganja dengan berat 0,15 gram.

Polisi juga menyita 1 plastik klip berisi ekstrak daun ganja seberat 0,79 gram, 12 kertas gulung atau kertas tipis, 1 pak kertas papir merk dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal, 1 unit telepon genggam iPhone XS Max berikut dengan kartu perdana.

Setelah melalui beberapa kali sidang, Anji terbukti bersalah dan harus menjalani vonis hukuman empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Anji Ceritakan Perlakuan Khusus yang Diterimanya Saat Rehabilitasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi