Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Duga Ahmad Sahroni Korupsi, Jaksa: Harusnya Lapor ke KPK, Bukan Diunggah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Selasa (13/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi yang disampaikan terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).

Diketahui, Adam Deni menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE usai mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dalam repliknya, jaksa mempertanyakan niat Adam Deni yang disebut mengunggah dokumen Ahmad Sahroni demi memantau pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Pendapat penasihat hukum, tentang tindakan Adam Deni seolah berperan serta dalam mengawal tindak pidana korupsi seorang pejabat negara merupakan pendapat keliru," kata jaksa Dyofa Yudistira dalam persidangan.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Adam Deni: Saya Anak Satu-satunya dan Bukan Koruptor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Alasan penasihat hukum mem-framing seakan tindakan terdakwa mengawal tipikor, dengan tujuan seakan melepas tuduhan terdakwa dari tindak pidana," lanjut Dyofa.

Jaksa menyebut, seharusnya Adam Deni melaporkan langsung ke KPK apabila melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Data pribadi yang diunggah milik korban tidak serta merta menjadikan caption tersebut mengarah ke KPK," ujar Dyofa.

"Seandainya menegakkan hukum, seharusnya diserahkan kepada yang berwenang. Bukan diunggah di media sosial," kata Dyofa lagi.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Tak Ada Niat Jahat terhadap Ahmad Sahroni, tetapi...

JPU telah menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Baca juga: Adam Deni: Saya Tidak Malu Dipenjara Lama, Saya Malu bila Tutupi Kejahatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi