Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jaksa Sebut Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Adam Deni Sudah Sesuai Hukum

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Selasa (13/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni telah dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik wakil ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai hukum. Sebab, perbuatan Adam Deni dinilai terbukti melanggar sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hal itu diungkap jaksa Dyofa Yudistira dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).

"Kami menanggapi pendapat kuasa hukum terdakwa yang menyebut tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar melampaui batas dan zolim. Hal tersebut adalah opini penasihat hukum," kata Dyofa Yudistira dalam persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Adam Deni Duga Ahmad Sahroni Korupsi, Jaksa: Harusnya Lapor ke KPK, Bukan Diunggah

"Dakwaan terbukti adalah dakwaan primer, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tuntutan itu tidak melampaui batas dan sesuai hukum. Namun, kami serahkan sepenuhnya kembali ke majelis hakim," lanjut Dyofa.

Oleh karenanya, jaksa menyebut, pendapat kuasa hukum Adam Deni bahwa tuntutan terhadap kliennya membabi buta adalah keliru.

“Berdasarkan alasan di atas, pendapat kuasa hukum adalah tindakan keliru. Alasan tersebut patut dikesampingkan," ujar Dyofa.

Selain itu, jaksa juga mempersoalkan alasan Adam Deni mengunggah dokumen milik Sahroni dan bukan melapor langsung ke KPK.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan soal Pertemuan Adam Deni dengan Ahmad Sahroni di Bali

"Seandainya menegakkan hukum, seharusnya diserahkan kepada yang berwenang. Bukan diunggah di media sosial," ucap Dyofa.

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni diduga mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Ahmad Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Baca juga: Adam Deni Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Membabi Buta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi