Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jaksa Sebut Dokumen yang Diunggah Adam Deni Murni Milik Ahmad Sahroni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Selasa (7/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Adam Deni membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan kali ini.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mematahkan salah satu pendapat pihak terdakwa Adam Deni yang tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Jaksa memastikan bahwa dokumen yang diunggah Adam Deni di media sosial adalah murni milik Ahmad Sahroni dan bukan milik terdakwa Ni Made Dwita Anggari.

Jaksa Dyofa Yudistira mengutip pendapat saksi ahli yang bernama Denden Imadudin Sholeh dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).

Denden Imadudin Sholeh adalah ahli hukum UU ITE yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus Adam Deni.

"Dokumen bukan milik saksi korban Sahroni adalah pendapat keliru. Sesuai pernyataan saksi ahli Denden Imadudin Sholeh, data tersebut merupakan dokumen elektronik, dalam dokumen elektronik itu juga memuat transaksi pribadi Sahroni terkait pembelian sepeda," kata Dyofa Yudistira dalam persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jaksa Sebut Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Adam Deni Sudah Sesuai Hukum

Oleh karena data tersebut milik pribadi Sahroni, jaksa menyebut seharusnya Adam Deni meminta izin terlebih dahulu apabila ingin menggunakannya.

"Kalau mau gunakan data tersebut harus menggunakan izin dari Sahroni," lanjut Dyofa.

Jaksa menyebut, pendapat kuasa hukum Adam Deni bahwa data tersebut bukan milik Sahroni adalah keliru.

“Berdasarkan alasan di atas, pendapat kuasa hukum adalah tindakan keliru. Alasan tersebut patut dikesampingkan," ujar Dyofa.

Jaksa juga menitikberatkan alasan Adam Deni mengunggah dokumen milik Sahroni dan bukan melapor langsung ke KPK.

"Seandainya menegakkan hukum, seharusnya diserahkan kepada yang berwenang. Bukan diunggah di media sosial," ucap Dyofa.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan soal Pertemuan Adam Deni dengan Ahmad Sahroni di Bali

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni diduga mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Jaksa telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Adam Deni Duga Ahmad Sahroni Korupsi, Jaksa: Harusnya Lapor ke KPK, Bukan Diunggah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi