Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Adam Deni Bakal Ajukan Duplik, Tanggapi Replik Jaksa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Selasa (13/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).

Dalam poin-poin replik, jaksa mematahkan beberapa pembelaan pihak Adam Deni yang menyebut tuntutan jaksa membabi buta.

Jaksa juga mengeklaim bahwa tindakan Adam Deni keliru apabila mengunggah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukam pejabat negara ke media sosial.

Mendengar replik jaksa, pihak Adam Deni tidak tinggal diam dan berencana memgajukan duplik pada persidangan mendatang.

"Kami akan menanggapi lagi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto dalam persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jaksa Sebut Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Adam Deni Sudah Sesuai Hukum

Adam Deni sendiri berencana memberi tanggapan dalam duplik nantinya.

"Duplik nanti saya boleh beri tanggapan lagi? Saya tetap pada pembelaan lisan itu," ujar Adam Deni.

Oleh karenanya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan duplik Adam Deni digelar Senin (20/6/2022).

“Untuk memberi kesempatan, sidang akan kita tunda selama satu minggu untuk terdakwa ajukan duplik terhadap replik, Senin (20/6/2022)," ucap hakim ketua Rudi Kindarto.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan soal Pertemuan Adam Deni dengan Ahmad Sahroni di Bali

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni diduga mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Jaksa telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Adam Deni Duga Ahmad Sahroni Korupsi, Jaksa: Harusnya Lapor ke KPK, Bukan Diunggah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi