Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Iko Uwais Beberkan Kronologi Penganiayaan, Sebut Rudi Putar Balikkan Fakta Peristiwa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Iko Uwais dalam peluncuran sekolah bela dirinya, Thunder11, di Hotel Horison Ultima, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/7/2018).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Iko Uwais melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, memberi tanggapan setelah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Rudi.

Leo membenarkan bahwa Iko Uwais menjalin kerja sama dengan Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Iko Uwais sepakat dengan nominal yang diberikan Rudi senilai Rp 300 juta.

Iko Uwais kemudian sudah membayar setengah dari harga, yakni Rp 150 juta.

Baca juga: Iko Uwais Laporkan Rudi ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab," ucap Leo dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6/2022) dini hari.

Leo menjelaskan, ketika Iko Uwais menanyakan kelanjutan proyek tersebut, Rudi tidak merespons kliennya dengan baik.

Iko Uwais pun memutuskan menghubungi pihak kontraktor yang sudah ditunjuk untuk menghubungi Rudi secara langsung.

Baca juga: Berbuntut Pemukulan, Iko Uwais Diduga Kurang Bayar Jasa Interior Rp 150 Juta

"Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami," kata Leo.

"Jadi, pada saat kejadian, klien kami itu mencoba untuk mengambil foto atau video yang membuktikan Saudara Rudi ini ada di rumah," ucap Leo melanjutkan.

Namun tindakan Iko Uwais diketahui oleh Rudi yang merasa keberatan.

"Dia teriak ke klien kami, dia memaki klien kami dan keluarga, ada istri dan kakaknya di situ. Melihat respons dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah, agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan," ungkap Leo.

Baca juga: Besok, Iko Uwais Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pengeroyokan

Leo menambahkan, ternyata tindakan Rudi dan istri tidak berhenti sampai situ saja. Mereka justru merekam balik Iko Uwais dengan nada diduga mengancam lalu memviralkan.

Karena ada kejadian seperti itu, Iko Uwais berusaha untuk menghentikan mereka lantaran berpotensi merusak nama baik.

"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri (perut) klien kami," ujar Leo.

Baca juga: Polisi Tegaskan Iko Uwais Tak Dipengaruhi Alkohol Saat Pukul Korban

Menurut Leo, meskipun mendapatkan serangan, Iko Uwais tidak melawan dan menahan diri hingga kemudian Rudi berusaha membanting.

"Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri. Enggak mungkin orang mau dipukul tapi diam terus. Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh," ungkap Leo.

Firmansyah yang melihat insiden ini berusaha melerai Iko Uwais dan Rudi.

Tetapi, kepala Firmansyah justru hendak dipukul Rudi menggunakan tutup tong sampah.

Baca juga: Polisi: Ada Audy Item Saat Iko Uwais Pukul Pelapor

"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud menciderai atau melukai saudara Rudi," tutur Leo.

Dengan penjelasan tersebut, Leo menegaskan bahwa Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporannya di Polres Metro Bekasi Kota.

"Saudara Rudi, yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi, telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," tegas Leo.

Oleh karena itu, Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi