Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Iko Uwais Buka Pintu Damai meski Sudah Lapor Polisi

Baca di App
Lihat Foto
AFP
Artis peran laga Indonesia Iko Uwais berpose dengan gerakan pencak silat ketika menghadiri pemutaran perdana film Mile 22 di Fox Theater, Westwood Village, Westwood, California, AS, pada Kamis (9/8/2018) waktu setempat.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Iko Uwais tetap membuka pintu damai kepada Rudi meski dia sudah resmi melaporkan tetangganya itu ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala dalam jumpa pers di kawasan Wijaya,Jakarta Selatan pada Selasa (14/6/2022).

"Meski klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya, tapi kami tetap membuka pintu perdamaian," tegas Leo.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Iko Uwais Membela Diri karena Diserang Lebih Dulu

Sebelum melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik ke polisi, Iko Uwais rupanya sempat ingin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dengan Rudi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sebenarnya, sejak Minggu, klien kami mau melaporkan, tapi atas pertimbangan, klien kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi akhirnya ditunda," tutur Leo.

Melapor ke polisi merupakan langkah hukum Iko Uwais karena Rudi dianggap sudah memutarbalikkan fakta atas laporan di Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Pelapor Iko Uwais Mengaku Terluka di Bagian Wajah hingga Punggung karena Pemukulan

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).

Baca juga: Iko Uwais Jalani Visum di RS Polri Usai Lapor Polisi

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi