Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tiara Marleen Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik atas Laporan Faisal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tiara Marleen dan kuasa hukumnya saat ditemui di Polres Metro Depok pada Selasa (14/6/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Tiara Marleen memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (14/6/2022).

Ini merupakan pemeriksaan perdana Tiara Marleen setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan ayah Bibi Andriansyah, Faisal, pada Senin (6/6/2022).

Saat ditanya mengenai status tersangkanya, Tiara Marleen mengaku terkejut. Hanya saja dia ingin melewati semua ini dengan santai.

"Kaget pasti ada, kagetlah. Tapi ya tenang-tenang saja," ujar Tiara Marleen ditemui di Polres Depok, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Tiara Marleen Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus yang Dilaporkan Ayah Bibi Andriansyah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, Tiara Marleen mengaku kapok berurusan dengan orang di media sosial.

Ia mengatakan akan lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Ya sudah pastilah itu ya (kapok singgung orang di media sosial)," ucap Tiara Marleen.

Sebagai informasi, Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 6 Juni 3022.

Baca juga: Emma Waroka dan Marissya Icha Laporkan Tiara Marleen karena Dugaan Cemarkan Nama Vanessa Angel

Adapun Faisal melaporkan Tiara Marleen ke Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022).

Laporan tersebut menyangkut nama baik menantunya, mendiang Vanessa Angel.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/524/III/ 2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu membuat Tiara Marleen disangkakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi