JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Iko Uwais mengaku bahwa ia terpaksa melakukan tindakan membela diri terhadap desainer interior sekaligus tetangganya, Rudi.
Pasalnya, Iko Uwais melihat kakaknya, Firmansyah, terlebih dahulu hampir mendapatkan tindakan kekerasan fisik dari Rudi ketika hendak melerai percekcokan mereka yang terlihat semakin memanas.
"Ketika akhirnya kita bisa bertemu, respons kurang baik rupanya ditunjukkan oleh saudara Rudi yang kemudian memicu sedikit ketegangan, berlanjut dengan penyerangan secara fisik kepada saya," ucap Iko Uwais dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).
"Ketika dilihat semakin memanas, kakak saya muncul ingin melerai namun justru disambut dengan tindak kekerasan fisik oleh saudara Rudi kepada kakak saya juga. Nah, disitulah saya terpaksa melakukan sikap membela diri terutama untuk melindungi kakak saya," ungkap Iko Uwais melanjutkan.
Baca juga: Iko Uwais Laporkan Balik Rudi, Kuasa Hukum Sebut Ajakan Damai Tak Ditanggapi
Untuk diketahui, Iko Uwais menjalani hubungan kerja sama dengan Rudi sebagai desainer interior untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Setelah menemui kesepakatan, Iko Uwais mengaku sudah membayar Rp 150 juta dari Rp 300 juta jasa Rudi.
Kendati demikian, kata Iko Uwais, ia tidak mendapatkan respons yang baik dari Rudi ketika menanyakan tentang perkembangan desain rumahnya.
"Saya berusaha ingin bertemu untuk membicarakannya secara baik-baik, namun saudara Rudi tampaknya selalu berusaha menghindar," ujar Iko Uwais.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Iko Uwais Alami Lebam di Rusuk Kiri dan Tangan Kiri
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rudi sempat menagih sisa pembayaran kepada Iko Uwais.
Namun, dalam keterangan Rudi kepada penyidik, ia mengaku tidak mendapatkan respons dari Iko Uwais setelah mengirimkan invoice melalui pesan WhatsApp.
Buntut dari ini terjadi percekcokan. Kemudian, Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan pengeroyokan pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.
Baca juga: Kuasa Hukum Iko Uwais Sebut Kliennya Lebih Dahulu Ditendang
Merasa nama baiknya dicemarkan, Iko Uwais melaporkan balik Rudi dan istrinya ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini merupakan langkah hukum Iko Uwais karena Rudi dianggap sudah memutarbalikkan fakta terkait laporannya di Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam laporannya, Iko Uwais menyangkakan Rudi dan istri dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Iko Uwais: Saya Terpaksa Melakukan Sikap Membela Diri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.