Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Permohonan Penangguhan Penahanan Isa Zega Tak Dibacakan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Kecewa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Pitra Romadoni selaku kuasa hukum terdakwa Isa Zega menyampaikan tiga poin eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Isa Zega, Pitra Romadoni, menganggap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabaikan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Sebelumnya, Pitra telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang perdana pekan lalu.

"Ya itu tadi, makanya kami agak kecewa kepada majelis hakim. Harusnya hari ini dibacakan atau pun diputuskan (penangguhan penahanan)," kata Pitra saat ditemui usai sidang, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Isa Zega Sampaikan 3 Poin Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa

Alih-alih membacakan putusan soal penangguhan penahanan, Pitra menyebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru langsung mengakhiri sidang setelah pembacaan eksepsi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tapi majelis hakim tidak memutuskan atau membacakan itu, kami bingung juga," kata Pitra.

Persidangan sendiri berlangsung cukup singkat pada sore tadi.

Baca juga: Isa Zega, dari Korban Penganiayaan Kini Terdakwa Kasus Keterangan Palsu soal Nikita Mirzani

Tim kuasa hukum Isa Zega menyampaikan tiga poin keberatannya atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah itu, majelis hakim langsung mengakhiri jalannya persidangan.

Sebagai informasi, Isa Zega didakwa dengan Pasal 242 Ayat (1) dan atau Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Ditahan karena Berikan Keterangan Palsu soal Nikita Mirzani, Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasus ini berawal dari Isa Zega yang menjadi korban penganiayaan dari pria bernama Arnold di sebuah kafe pada 3 November 2020.

Isa Zega melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Isa Zega kemudian dihadirkan sebagai saksi korban di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di situ dia menyebut dalang di balik penganiayaan tersebut diduga adalah Nikita Mirzani.

Merasa tidak terlibat, Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi