JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah artis peran Nikita Mirzani didatangi sejumlah polisi pada Rabu (15/6/2022).
Nikita memperlihatkan kehadiran para polisi itu melalui Instagram Story. Dia menyebutkan polisi datang sejak sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, Sat Reskrim Polresta Serang Kota mendatangi Nikita Mirzani untuk penyidikan.
Ibu tiga anak itu beberapa kali tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Dito Mahendra soal kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Rumahnya Dikepung Polisi Sejak Jam 3 Pagi
Kronologi
Nikita menuturkan kedatangan polisi awalnya diketahui oleh asisten rumah tangganya, Yati.
Yati kemudian membangunkan adik Nikita, Lintang, agar berbicara dengan polisi.
"Lintang ke bawah, malah dimarah-marahin sama bapak polisi, ada juga polwannya. Akhirnya karena Lintang enggak bisa handle, Lintang bangunin saya," kata Nikita.
Nikita kemudian mengecek dari CCTV dan melihat kehadiran polisi. Dia pun menemui mereka.
Baca juga: Kronologi Versi Nikita Mirzani Saat Rumahnya Didatangi Polisi
"Pas buka pintu, sudah ada kamera semua handphone, sudah pada rekam. Saya makin bingung, ini apa maksudnya," kata Nikita.
"Katanya saya bawa surat penjemputan atau apa gitu paksa," tutur Nikita melanjutkan.
Panggilan polisi
Pantauan Kompas.com, sahabat Nikita, pengusaha Fitri Salhuteru, datang menjelang siang. Begitu juga dengan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
Sementara itu Nikita memberi keterangan dari balkon rumahnya tentang peristiwa yang terjadi di rumahnya.
"Kalau ada penangkapan, seharusnya polisi gamblang ceritakan apa yang terjadi," kata Nikita Mirzani.
Nikita mengakui bahwa dia sudah mendapat panggilan dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Ada, tapi baru sebagai saksi. Tapi enggak tahu Dito Mahendra itu siapa. Kayaknya kalian kenal deh. Dito Mahendra pelapornya," tutur Nikita Mirzani.
Tinggalkan rumah
Setelah menunggu hampir 9 jam, kepolisian dari Polresta Serang Kota, Banten, meninggalkan rumah Nikita pada pukul 12.02 WIB.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Ketua RT setempat yang mendampingi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota sejak dini hari.
Dalam keterangan tertulis, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan alasan aparatnya meninggalkan lokasi tanpa membawa Nikita.
Baca juga: Kedatangan Polisi di Rumah Nikita Mirzani Terkait Laporan Dito Mahendra
"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada," kata Sinto dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujar Shinto.
Janji kooperatif
Didampingi Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani menyatakan di kepada awak media bahwa dia akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.
Namun Nikita Mirzani tidak ingin hadir pemeriksaan atas laporan Dito Mahendra ini dengan cara penjemputan paksa.
"Niki akan kooperatif datang (jalani pemeriksaan),tentunya tidak dengan penjemputan," ujar Fitri.
Baca juga: Nikita Mirzani Janji Bakal Kooperatif Jalani Pemeriksaan atas Laporan Dito Mahendra
Diperiksa
Nikita Mirzani akhirnya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Nikita Mirzani setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
"Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang kooperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," kata Shinto dalam keterangannya.
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Dito Mahendra
Shinto menegaskan, pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani masih sebagai saksi soal kasus Undang Undang ITE.
"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," ucap Shinto.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.