Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Faisal Enggan Damai dengan Tiara Marleen, Serahkan ke Proses Hukum

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Haji Faisal di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Senin (2/5/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Bibi Andriansyah, Faisal, menyatakan tidak ada rencana berdamai dengan penyanyi dangdut Tiara Marleen.

"Saya belum ada terpikir untuk menempuh jalur damai karena ini prosesnya masih panjang karena saya harus bicara dengan keluarga, Pak Sandy, kan harus bicara dengan lawyer saya juga," kata Faisal saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Selasa (14/6/2022).

Faisal hanya ingin proses hukum yang menentukan hukuman untuk Tiara Marleen.

Baca juga: Tiara Marleen Jadi Tersangka dan Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik Faisal

"Kalau dari saya, ya karena saya merasa dirugikan, ya anak saya, menantu saya, cucu saya. Jadi, sebagai warga negara yang bernaung di bawah hukum, tentu saya minta perlindungan," ujar Faisal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mertua mendiang Vanessa Angel itu mempertanyakan maksud Tiara Marleen bertemu dengannya.

"Ya saya kan enggak minta dia harus minta maaf ke saya, saya hanya melaporkan kan. Saya dari awal merasa kata-kata itu tidak berkenan kepada saya, anak saya, menantu saya, cucu saya," pungkasnya.

Baca juga: Tiara Marleen Akui Bikin Video yang Diduga Cemarkan Nama Baik Vanessa Angel

Sebagai informasi, Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 6 Juni 3022.

Kasus tersebut berawal dari laporan ayah Bibi Andriansyah, Faisal, ke Polres Metro Depok pada 1 Maret 2022.

Laporan tersebut menyangkut nama baik mendiang menantunya, Vanessa Angel.

Baca juga: Tiara Marleen Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus yang Dilaporkan Ayah Bibi Andriansyah

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/524/III/ 2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi