Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jika Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra Ingin Jalani Program Bayi Tabung

Baca di App
Lihat Foto
Antara Foto/Dhemas Reviyanto
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) didampingi istri Nora Alexandra (kanan) saat bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Model Nora Alexandra membawa kabar bahwa suaminya Jerinx SID akan segera menghirup udara segar.

Saat ini Jerinx SID mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali sejak 1 April 2022 lalu.

Jika Jerinx benar-benar sudah bebas, Nora mengaku akan menjalani proses bayi tabung.

Baca juga: Nora Alexandra Sebut Jerinx SID Akan Segera Bebas

“Kalau dia (Jerinx SID) bebas, mungkin dia harus lebih fokus ke rumah tangga dan fokus untuk bikin bayi tabung,” kata Nora ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nora mengakui keinginan menjalani program bayi tabung sudah direncanakan sejak lama. Hanya saja, keinginan itu tertunda lantaran penabuh drum Superman Is Dead ini kerap terkena masalah.

“Itu (program bayi tabung) sudah dari lama sih, tapi keburu kena kasus lagi suaminya,” ucap Nora.

Baca juga: Nora Alexandra Mengaku Ditipu Tukang Bangunan Saat Renovasi Rumah

Adapun alasan Nora dan Jerinx menjalani program bayi tabung.

“Ada faktor kesehatan, tapi saya enggak bisa nyebut di sini,” ujar Nora lagi.

Sebelumnya Nora menyebut bahwa Jerinx SID akan segera bebas dalam waktu dekat ini. Hanya saja, Nora tak mengetahui secara pasti tanggal bebasnya Jerinx.

Baca juga: Dampak Kasus Hukum Jerinx terhadap Nora Alexandra, Buat Depresi sampai Ingin Bunuh Diri

“Kalau enggak salah mungkin bulan depan (bebas), kalau enggak salah ya. (Tanggal) Belum tahu, dari 1 Desember sampai sekarang berarti enam bulanan,” tutur Nora.

Tekait dengan kabar bebasnya Jerinx, Kompas.com masih berusaha mengonfirmasi melalui kuasa hukumnya.

Sebagai informasi, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp 25 juta terhadap Jerinx atas kasus pengancaman Adam Deni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi