Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sadar Amber Heard Bohong di Persidangan, Juri Sebut Tangisnya seperti Air Mata Buaya

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Law & Crime Network
Amber Heard
|
Editor: Rintan Puspita Sari

KOMPAS.com- Salah satu juri dalam sidang pencemaran nama baik yang kontroversial antara Johnny Depp dan mantan istrinya Amber Heard telah membuka fakta mengejutkan lainnya.

Juri ini muncul setelah pihak Amber Heard mengeluarkan beberapa pernyataan yang menilai keputusan juri terpengaruh dengan popularitas Johnny Depp dan kehebohan di media sosial.

Dalam sebuah wawancara dengan Good Morning America, Kamis (16/6/2022), juri pria itu mengungkap bahwa beberapa anggota juri tidak percaya Heard tulus dalam kesaksiannya.

Juri bahkan mengatakan bahwa ketika Heard menangis di kursi saksi, dia berpikir itu adalah air mata buaya.

Baca juga: Kasus Apa yang Dihadapi Johnny Depp dan Amber Heard?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Itu tidak bisa dipercaya," kata juri tentang kesaksian emosional Heard.

"Sepertinya dia bisa membalikkan emosinya. Dia akan menjawab satu pertanyaan dan dia akan menangis dan dua detik kemudian dia akan menjadi sedingin es. Itu tidak terlihat alami," ujarnya.

Masalah emosi Amber Heard ini juga sempat disinggung oleh guru akting Amber, Kristina Sexton.

Sexton mengatakan dalam kesaksian bahwa Amber mengalami kesulitan untuk menangis ketika sedang berakting.

Di samping itu, juri juga tidak suka bagaimana Heard menatap langsung ke arah juri saat menjawab pertanyaan.

Baca juga: Terungkap Alasan Juri Tak Mempercayai Amber Heard di Persidangan Johnny Depp

"Kami semua sangat tidak nyaman" dengan itu," katanya.

Dibandingkan dengan sikap Amber Heard, juri merasa sikap yang ditunjukkan Johnny Depp di persidangan terasa sedikit lebih nyata.

"Tampak sedikit lebih nyata dalam hal bagaimana dia menjawab pertanyaan. Keadaan emosionalnya sangat stabil," kata juri.

Sepanjang persidangan, bukan hanya sikap Amber Heard yang membuat juri meragukan ketulusan bintang Aquaman itu.

Tapi mayoritas juri menganggap Heard sebagai agresor dalam hubungan tersebut setelah menyimpulkan "mereka berdua saling menghina".

Baca juga: Pengacara Sebut Amber Heard Tak Mampu Bayar Johnny Depp Rp 150 Miliar

Terlebih tim hukum Heard gagal membuktikan bahwa kekerasan yang dilakukan Depp bersifat fisik.

"Banyak juri merasa apa yang dia (Depp) katakan, pada akhirnya, lebih bisa dipercaya...," kata juri.

Juri yang tidak disebutkan namanya itu mengatakan kepada GMA bahwa Heard membuat kesalahan besar saat menulis op-ed.

"Jika dia tidak melakukan semua ini dengan op-ed, Johnny Depp bisa membantunya dalam kariernya," ujar juri itu.

"Mereka tidak meninggalkan hal-hal yang buruk (ketika mereka bercerai). Itu berubah menjadi buruk setelah op-ed," imbuhnya.

Kasus Amber Heard dan Johnny Depp bermula dari tulisan op-ed Amber di Washington Post di tahun 2018.  Atas tulisan tersebut Johnny Depp melaporkan Amber atas pencemaran nama baik.

Setelah menjalani sidang selama enam minggu dan mendatangkan banyak saksi juga bukti, juri di pengadilan Virginia memutuskan Amber Heard untuk membayar ganti rugi 10,35 juta dolar AS (sekitar Rp 150 miliar) pada Depp. 

Sementara Depp diminta untuk membayar 2 juta dolar AS (sekitar Rp 29 miliar) sebagai ganti rugi atas satu dari tiga tuntutan balik Amber pada Depp. 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi