Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Buntut Kasus Iko Uwais, Audy Item Akan Diperiksa di Polres Bekasi Kota

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Audy Item ditemui di Sony Music Lounge di Wisma GKBI, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017) sore.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Audy Item, istri dari aktor laga Iko Uwais ke depannya akan diperiksa di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Audy tersebut buntut keterlibatan Iko Uwais atas laporan dugaan kasus pengeroyokan oleh desainer interior bernama Rudi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, Audy Item akan diperiksa apabila keterangannya diperlukan untuk penyelidikan.

Pasalnya, saat kejadian, Audy ada di tempat kejadian perkara, di Veronia Residence Sumarecon pada 11 Juni 2022.

“Mana yang dibutuhkan oleh penyidik tentu kita akan lakukan pemeriksaan, yang dibutuhkan diperlukan oleh penyidik tentu akan dilakukan,” ujar Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Polisi: Ada Audy Item Saat Iko Uwais Pukul Pelapor

Hengki mengatakan, pihaknya juga telah memanggil pelapor, Rudi dan istrinya untuk tambahan penyelidikan dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais.

Hengki mengatakan, Rudi dan istrinya dipanggil pada Kamis (16/6/2022) kemarin.

“Ada pemeriksaan (Rudy) tambahan kemarin bersama istri,” kata Hengki.

Hengki mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian baru memanggil Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah atas dugaan kasus pengeroyokan tersebut. Keduanya juga masih berstatus sebagai saksi.

“Ini kita melakukan pemanggilan yang kedua terhadap saudara IU dan F. Kita panggil hari kedua hari ini dan rencananya sesuai konfirmasi dengan penyidik dan Kasatreskrim akan hadir (IU dan F) nanti ya,” ujar Hengki.

Baca juga: Iko Uwais: Saya Terpaksa Lakukan Sikap Bela Diri untuk Lindungi Kakak Saya

“Iya sesuai apa yang disampaikan Kasatreskrim kami, sesuai hari ini yang bersangkutan akan datang lepas Maghrib nanti,” tutur Hengki.

Pemanggilan terhadap Iko Uwais tersebut merupakan buntut dari dugaan kasus pengeroyokan yang dilaporkan Rudi.

Bintang film Mile 22 itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pengeroyokan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca juga: Lika-liku Rumah Tangga Iko Uwais dan Audy Item, Ditinggal hingga Ikhlas Beri Dukungan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi