Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Dugaan Pengeroyokan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Iko Uwais dalam peluncuran sekolah bela dirinya, Thunder11, di Hotel Horison Ultima, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/7/2018).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor laga Iko Uwais memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pengeroyokan di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/6/2022).

Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Pol Hengki mengatakan, Iko hadir bersama kuasa hukumnya pada pukul 17.30 WIB.

Namun, Iko luput dari pantauan awak media, ia langsung menuju ke ruang penyidikan.

Baca juga: Iko Uwais Janji Hadir, Polisi Akan Jemput jika Mangkir

Iko hadir lebih cepat dari yang sudah dijadwalkan penyidik Mapolres Kota Bekasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Yang bersangkutan sudah datang 15 hingga 20 menit lalu. Sedang dilakukan pemeriksaan di lantai lima didampingi pengacara pukul 17.30 WIB sebelum magrib bersama pengacaranya,” ujar Hengki di Mapolres Kota Bekasi, Jumat.

Tak hanya Iko, kakaknya, Firmansyah pun akan hadir di Polres Metro Bekasi. Kini kata Hengki, Firmansyah masih dalam perjalanan.

Baca juga: Iko Uwais Akan Datangi Mapolres Metro Bekasi Kota Sore Ini

“Bentar lagi nyusul. Iko sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Hengki.

Untuk berapa pertanyaan yang diajukan, Hengki belum memastikannya.

Pasalnya, akan ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap Iko Uwais.

“Sesuai dengan kebutuhan penyidik. Pertanyaannya seputar kejadiannya kapan, di mana, apa penyebabnya semua itu nanti akan ditanyakan penyidik,” ucap Hengki.

Baca juga: Buntut Kasus Iko Uwais, Audy Item Akan Diperiksa di Polres Bekasi Kota

Hengki mengatakan, Iko Uwais masih diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan kasus pengeroyokan.

“Awal Mula saksi. Malam ini kami akan menyelidiki, menanyakan apa perannya, apa yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut,” tutur Hengki.

Adapun pemanggilan tersebut merupakan buntut dari dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko dan Firmansyah kepada Rudi.

Rudi lantas melaporkan Iko ke polisi.

Baca juga: Iko Uwais Janji Hadiri Pemeriksaan Hari Ini di Polres Bekasi

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi