Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Buka Kemungkinan untuk Mediasi, Iko Uwais: Saya Cinta Damai

Baca di App
Lihat Foto
Joy Andre T
Iko Uwais (kanan) bersama dengan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira usai melakukan pemeriksaan di ruangan Reskrim Polres Kriminal, Jumat (17/6/2022). Pemeriksaan itu dilakukan setelah Iko bersama dengan Firmansyah diduga terlibat aksi pemukulan kepada RD akibat permasalahan perjanjian kerja yang mereka berdua lakukan.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

BEKASI, KOMPAS.com - Aktor laga Iko Uwais menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan kasus pengeroyokan di Polres Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022).

Usai pemeriksaan, Iko Uwais mengatakan, ia membuka kemungkinan untuk berdamai dengan pelapornya, Rudi.

“Saya cinta damai, yang teman-teman harapkan (berdamai) itu harapan kami juga,” ujar Iko Uwais di Polres Bekasi, Jumat.

Baca juga: Dicecar 14 Pertanyaan Selama 4 Jam, Iko Uwais: Semua Berjalan Lancar

Saat ditanyakan apakah Iko bersedia untuk mediasi, ia mengatakan, berharap yang terbaik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Doain yang terbaik, pokok yang terbaik,” ucap Iko.

Iko mengaku prihatin dengan keadaan saat ini, di mana ia harus berurusan dengan kepolisian.

Oleh karena itu, menurut Iko, berdamai adalah pilihan terbaik.

Baca juga: Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemukulan

“Kalau bisa berjabat tangan dan sangat prihatin banget sama keadaan sekarang ini. Saya merepotkan (Kasatreskrim Bekasi Kompol Ivan Adhitira) yang harusnya bisa berkumpul sama keluarga, sama saya juga harusnya berkumpul sama keluarga,” kata Iko.

“Sekarang akhirnya agak sedikit merepotkan, saya minta maaf sama bapak Ivan, yang saya harapkan kita bisa berjabat tangan dan enggak ada perselisihan lagi,” lanjut Iko.

Iko berharap ke depannya kejadian seperti ini tak terulang kembali.

Baca juga: Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Dugaan Pengeroyokan

Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi