Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Akun Facebook Kevin Hillers Diretas, Berubah Nama hingga E-mail

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Kevin Hillers didampingi kuasa hukumnya, Deka Saragih dan Denny Aliandu usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
|
Editor: Dian Maharani


JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kevin Hillers resmi melaporkan terkait kasus dugaan akses ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Laporan Kevin Hillers tertuang dalam nomor laporan LB/B/3002/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun laporan yang dilayangkan Kevin Hillers lantaran akun Facebook-nya diretas.

Baca juga: Akun Facebook Diretas, Kevin Hillers Lapor Polisi

Yang mana sejak bulan April, Facebook milik Kevin Hillers sudah bermasalah. Sampai akhirnya yang terbaru akun Facebook-nya berubah, mulai dari nama hingga alamat e-mail.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kalau untuk tidak bisa diakses per hari ini, Facebook. Sejauh ini yang kami laporkan,” kata Deka Saragih selaku kuasa hukum Kevin Hillers usai melaporkan di Polda Metro Jaya, Jumat.

“Kalau akses nge-link ke HP (handphone) Pak Kevin, iya. Tapi akun itu sudah berubah, dari mulai nomor HP sampai e-mail, dari nama Pak Kevin jadi nama orang lain,” tambah Deka Saragih.

Baca juga: Kevin Hillers Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Terkait dengan bukti laporan tersebut, Deka menyebut mengarah kepada seseorang.

“Terlapor dalam lidik. Bukti mengarah ke seseorang ada lah, tapi karena sudah berjalan ke kepolisian kami serahkan seluruhnya ke kepolisian,” ucap Deka.

Selebihnya, Deka belum bisa membeberkan pihak yang mereka curigai.

Hanya saja ada tiga nama yang dicurigai.

Baca juga: Mantan Kekasih Kevin Hillers Mengaku Dicekik

“Karena ini sangat luas sekali, mohon maaf karena sudah lapor polisi, jadi kami patuhlah, bahwa kami akan menyampaikan ke teman media sesuai bukti laporan,” tutur Deka.

Kevin Hillers melaporkan dugaan akses ilegal atas Pasal 30 ayat (3) JO Pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi