JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah ramai rumahnya didatangi polisi, kini tersebar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani yang ditetapkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot beredar luas.
Dalam surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tertulis Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah).
Nikita Mirzani disebut ditetapkan tersangka atas laporan Dito Mahendra yang merupakan kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Rumahnya Sudah Setahun Diintai Pria-pria Tak Dikenal
Dalam surat yang ditanda tangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serkot dan selalu penyidik, AKP David Adhi Kusuma itu juga telah diberi stempel basah.
Surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani itu dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot tanggal 13 Juni 2022.
Perempuan yang karib disapa Niki itu mengaku kaget karena ada surat penetapan tersangka.
Baca juga: Klarifikasi Polisi soal Beredar Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Reaksi Nikita
Nikita Mirzani mengatakan, ia baru tahu status penetapan tersangka, padahal selama ini ia baru menerima surat sebagai saksi.
"Jadi agak bingung nih. Ini tanggal 13, dikirim tanggal 10 dari Serang jadi saksi tapi kalian dapatnya sebagai tersangka. Tapi tanggal 15 ada pengepungan dari polisi Serang Banten?" ujar Nikita.
Padahal, Nikita Mirzani sendiri akhirnya mendatangi Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 15 Juni 2022.
Baca juga: Nikita Mirzani Akan Laporkan Polisi yang Datangi Rumahnya
Saat mendatangi Polres Serang Kota, kata Niki, menurut pihak kepolisian, ia masih berstatus saksi saat itu.
Baca juga: Kesal Rumahnya Diduga Diintai, Nikita Mirzani: Ini Sudah Keseringan
Klarifikasi polisi
Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam angkat bicara mengenai beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Polresta Serang Kota menegaskan Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, pihak kepolisian juga akan melakukan penyidikan terkait kebocoran dokumen surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
"Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," lanjut Wahyu.
Awal mula kasus hingga akan laporkan ke Mabes Polri
Diketahui sebelumnya, rumah Nikita didatangi polisi untuk dijemput paksa karena ia tidak hadir di panggilan kedua penyidik.
Nikita berurusan dengan polisi karena adanya laporan dari Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita dilaporkan usai membuat konten di Instagram Story yang berkaitan dengan Dito Mahendra.
Nikita juga mengatakan, akan melapor ke Mabes Polri pada Sabtu (18/6/2022).
Nikita akan melaporkan para polisi yang mengepung rumahnya pada Rabu, 15 Juni 2022, dini hari gara-gara kasusnya dengan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani berencana melaporkan semua orang yang mendatangi rumahnya pada Rabu lalu.
"Semua yang terkait di Polres Serang, Dito Mahendra (juga). Ya pokoknya semua yang terkait ajalah kita ngikuti prosedur hukum yang ada di Indonesia dan Undang-undang," kata mantan istri Dipo Latief ini.
Adapun alasan Nikita Mirzani melaporkan polisi yang menggerebeknya ini karena dirinya menilai perjalanan kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra berlangsung begitu cepat.
Selain itu, Nikita Mirzani juga mempertanyakan alasan Dito Mahendra bisa membuat laporan di Polres Serang Kota padahal domisilinya di Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.