Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Buntut Kasus Iko Uwais, Audy Item Bakal Diperiksa sebagai Saksi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Audy Item nonton konser Paramore After Laughter Summer Tour di ICE BSD City, Tangerang, Sabtu (25/8/2018).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

BEKASI, KOMPAS.com - Penyanyi Audy Item dijadwalkan bakal diperiksa dalam kasus Iko Uwais, yakni dugaan pengeroyokan.

Kasus dugaan pengeroyokan itu sebelumnya dilaporkan oleh Rudi.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Hengki, Audy Item akan diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Hari Ini, Audy Item Dijadwalkan Diperiksa Polres Bekasi

"Dipanggil jam 9 jam 10 ya. Ya kita periksa sebagai saksi ya penjelasan berdasarkan keterangan dari Iko Uwaisnya sendiri ya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki di kantornya pada Senin (20/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa Audy Item hanya akan dimintai keterangan terkait kasus yang dilaporkan oleh Rudi.

"Kami minta keterangan dulu dari saksi, kami penuhi dulu keterangan saksi-saksi nanti kan ada mekanisme dilakukan gelar di tingkat penyidik yang ada," tutur Hengki.

Baca juga: Polisi Pastikan Iko Uwais Berstatus Saksi Usai Diperiksa Kasus Pengeroyokan

"Saya rasa cukup, mungkin terakhir yang ada saksi, istri dari yang bersangkutan dari IU. Iya saksi yang terakhir yang dibutuhkan penyidik ya," tambah Hengky.

Sebelumnya, pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.

Iko Uwais diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi.

Baca juga: Polisi Akan Tentukan Nasib Iko Uwais atas Dugaan Kasus Pengeroyokan terhadap Desainer Interior

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi