Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Telah Periksa 5 Saksi Kasus Iko Uwais

Baca di App
Lihat Foto
Joy Andre T
Iko Uwais (kanan) bersama dengan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira usai melakukan pemeriksaan di ruangan Reskrim Polres Kriminal, Jumat (17/6/2022). Pemeriksaan itu dilakukan setelah Iko bersama dengan Firmansyah diduga terlibat aksi pemukulan kepada RD akibat permasalahan perjanjian kerja yang mereka berdua lakukan.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan aktor Iko Uwais terhadap Rudi beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan bahwa pihak kini telah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut.

Dan yang terbaru, istri Iko Uwais, Audy, juga akan diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Buntut Kasus Iko Uwais, Audy Item Bakal Diperiksa sebagai Saksi

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih lima saksi, mungkin ditambah Audy jadi enam (saksi)” kata Ivan Adhitra melalui keterangannya di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun sayang, Audy yang dijadwalkan diperiksa hari ini batal hadir. Pasalnya, kata Ivan, Audy mempunyai urusan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Namun dari pihak saudari Audy menyampaikan kepada penyidik kami untuk meminta waktu untuk dijadwalkan ulang kembali, karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan hari ini,” tutur Ivan lagi.

Baca juga: Polisi Pastikan Iko Uwais Berstatus Saksi Usai Diperiksa Kasus Pengeroyokan

Sebelumnya pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.

Iko Uwais diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Akan Tentukan Nasib Iko Uwais atas Dugaan Kasus Pengeroyokan terhadap Desainer Interior

Namun belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi