Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tamara Bleszynski Laporkan Dugaan Penggelapan Aset, Ternyata Harta Warisan Orangtua

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis peran Tamara Bleszynski (tengah) dan kuasa hukumnya, Djohansyah, saat dktemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Bleszynski resmi melaporkan tiga orang atas dugaan penggelapan aset di Polda Jawa Barat.

Laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

Melalui kuasa hukumnya, Djohansyah, alasan Tamara melaporkan tiga nama tersebut lantaran aset tersebut merupakan warisan dari orangtuanya.

Baca juga: Tamara Bleszynski Laporkan Penggelapan Aset, Polisi Periksa 12 Saksi

Adapun aset properti itu terletak di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya,” kata Djohansyah saat dihubungi, Senin (20/6/2022).

“Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain,” tambah Djohansyah.

Baca juga: Tamara Bleszynski Laporkan 3 Orang atas Dugaan Penggelapan Aset Warisan Orangtuanya

Melalui Djohansyah, Tamara juga tidak ingin masalah tersebut terus berlarut-larut, sehingga memilih untuk menyelesaikannya.

“Tamara tidak ingin menurunkan masalah ke anaknya, makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang,” ungkap Djohansyah lagi.

Sayangnya Djohansyah belum bisa membeberkan lebih dalam mengenai tiga nama orang yang dilaporkan pemain film Air Terjun Pengantin itu.

Baca juga: 3 Fakta Tamara Bleszynski Lapor Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Aset

“Saya belum bisa sebut nama-nama terlapornya, karena sebenarnya dari Tamara ini penginnya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi pihak dari yang kami laporkan tidak terlihat itikad baiknya,” tutur Djohansyah.

Diketahui pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Sebelumnya pada Oktober tahun lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.

Pada saat itu, sambil menangis, mantan istri Mike Lewis ini menyebut dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian hingga miliaran rupiah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi