Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penyebab Audy Item Batal Hadiri Pemeriksaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Audy Item nonton konser Paramore After Laughter Summer Tour di ICE BSD City, Tangerang, Sabtu (25/8/2018).
|
Editor: Andika Aditia

BEKASI, KOMPAS.com - Penyanyi Audy Item batal menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/6/2022).

Diketahui, Audy Item menjadi saksi dari kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais terhadap Rudi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira membeberkan alasan pelantun “Untuk Sahabat” itu tak hadir.

“Pihak Saudari Audy menyampaikan kepada penyidik, kami, untuk meminta waktu untuk dijadwalkan ulang kembali, karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan hari ini,” kata Ivan Adhitira ditemui di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin.

Baca juga: Audy Item Batal Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun pemeriksaan Audy dijadwalkan ulang pada besok siang. Sayangnya mengenai waktu pemeriksaan belum disampaikan Ivan Adhitira.

“Besok direncanakan siang hari,” ujar Ivan lagi.

Lebih lanjut, Ivan Adhitira menegaskan, Audy masih berstatus sebagai saksi.

“Iya (Audy masih) saksi, semua kami periksa sebagai saksi,” ucap Ivan lagi.

Baca juga: Buntut Kasus Iko Uwais, Audy Item Bakal Diperiksa sebagai Saksi

Sebelumnya, pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.

Iko Uwais diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Hari Ini, Audy Item Dijadwalkan Diperiksa Polres Bekasi

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi