Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Bakal Bacakan Duplik di Sidang Lanjutan UU ITE

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Senin (13/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kasusnya UU ITE, Senin (20/6/2022).

Adam Deni akan membacakan duplik, yakni tanggapan untuk replik yang sudah dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya.

Tiba dengan mengenakan kemeja putih dan celana jeans serta tangan terborgol, Adam Deni berjalan dengan tegap.

"Hari ini enggak ada persiapan, cuma duplik aja. Minggu depan baru," ucap Adam Deni  ditanya persiapannya sebelum sidang, Senin.

Baca juga: Replik Jaksa atas Pleidoi Adam Deni, Singgung Pertemuan di Bali dan Menerima Uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain adam Deni, terdakwa lainnya Ni Made Dwita Anggari juga hadir di sidang kali ini.

Dalam repliknya, jaksa mempertanyakan niat Adam Deni yang disebut mengunggah dokumen Ahmad Sahroni demi memantau pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami akan menanggapi lagi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto dalam persidangan, Senin (13/6/2022).

"Duplik nanti saya boleh beri tanggapan lagi? Saya tetap pada pembelaan lisan itu," ujar Adam Deni menambahkan saat itu.

Baca juga: Pihak Adam Deni Bakal Ajukan Duplik, Tanggapi Replik Jaksa

Diketahui, Adam Deni menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE usai mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Jaksa telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Jaksa Sebut Dokumen yang Diunggah Adam Deni Murni Milik Ahmad Sahroni

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi