Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Isi Duplik Adam Deni di Persidangan Kontra Ahmad Saroni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa Adam Deni (berbaju merah) usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (20/6/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni, diwakili kuasa hukumnya, Herwanto, membacakan duplik dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait unggahan dokumen pribadi milik Ahmad Saroni, dalam sidang pada Senin (20/6/2022).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adam Deni hanya duduk di kursi sidang, di hadapan majelis hakim.

Herwanto enggan jika perbuatan Adam Deni dianggap hanya framing wujud nyata masyarakat dalam ikut serta mencegah korupsi dan berharap lepas dari tanggung jawab hukum.

"Bukankah Penuntut Umum sudah menyatakan bahwa ada pasal-pasal yang mengamanatkan peran serta masyarakat serta membantu upaya pencegahan dan pembrantasan korupsi?" kata Herwanto, Senin.

Baca juga: Adam Deni Bakal Bacakan Duplik di Sidang Lanjutan UU ITE

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedatangan Ni Made Dwita dari Denmark ke Jakarta sebenarnya ingin mendatangi langsung KPK, setelah sebelumnya membuat janji dengan Adam Deni.

"Namun kepolisian menangkap para terdakwa dengan melakukan penyitaan, mencoba merampas dan menghilangkan barang bukti," ujar Herwanto.

Lebih lanjut, Herwanto mengingatkan kembali bahwa Adam Deni dan Ni Made sudah mengakui cara ia mengungkapkan dugaan korupsi Ahmad Saroni tidak sesuai.

"Para terdakwa pun sudah mengakui memang cara laporan atau memberikan informasi dugaan korupsi tidak sesuai dengan tata cara yang diatur PP no. 43 tahun 2018," ucap Herwanto.

Baca juga: Replik Jaksa atas Pleidoi Adam Deni, Singgung Pertemuan di Bali dan Menerima Uang

Kata Herwanto, saksi pihak Ahmad Sahroni pun memberikan keterangan di bawah sumpah yang mengakui di dalam media sosialnya pun sering mengupload dokumen dengan tag lembaga hukum dalam rangka memberi informasi untuk ditindaklanjuti.

Adam Deni sudah membacakan pembelaannya secara lisan pula.

"Namun tidak ada satupun yang berani dibantah atau disangkal oleh Penuntut Umum, terutama tentang track record Penuntut Umum," tutur Herwanto.

Menurut Herwanto, selama Adam Deni jadi pegiat sosial dan mengunggah dokumen, belum ada yang hoaks dan melanggar undang-undang.

Baca juga: Pihak Adam Deni Bakal Ajukan Duplik, Tanggapi Replik Jaksa

Terakhir, tuntutan hukuman jaksa pada Adam Deni yakni 8 tahun dan denda Rp 1 miliar melampaui batas wajar, seakan hanya berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008

"Apakah sejak Undang-undang itu ada, pernah ada tuntutan terhadap terdakwa hingga 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar?" tanya Herwanto.

Sidang putusan akan berlangsung Selasa (28/6/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi