Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Singgung soal Intervensi jika Divonis Tinggi oleh Hakim

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa Adam Deni usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (20/6/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tidak terkena intervensi jelang sidang putusan kasus pelanggaran UU ITE, pada Selasa (28/6/2022) pekan depan.

Adam Deni berpendapat, apabila pengadilan berani mengambil keputusan untuk memvonisnya seringan mungkin, itu artinya pengadilan benar-benar bekerja untuk negara.

Bahkan, Adam Deni pun mengaku akan mengapresiasi pengadilan apabila menjatuhkan vonis ringan untuknya

"Tapi, kalau vonis saya masih tinggi berarti sudah dipastikan pengadilan ini terkena intervensi dan ada dugaan hal lain," kata Adam Deni usai sidang pembacaan duplik, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Isi Duplik Adam Deni di Persidangan Kontra Ahmad Saroni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni bahkan memberikan pernyataan bernada ancaman jika mendapat vonis tinggi.

"Semoga saat vonis nanti tidak ada hal-hal yang membuat saya membuka semuanya ya. Doain aja ya. Kalau vonis tinggi, saya buka semua di pengadilan," ujarnya.

Diketahui, Adam Deni menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE usai mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Baca juga: Pihak Adam Deni Bakal Ajukan Duplik, Tanggapi Replik Jaksa

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Jaksa Sebut Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Adam Deni Sudah Sesuai Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi