Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Unggah Dokumen Ahmad Sahroni, Adam Deni Disebut Punya Hak untuk Cegah Korupsi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa Adam Deni usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (20/6/2022).
|
Editor: Dian Maharani


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Adam Deni, Herwanto, mengingatkan bahwa fakta dalam persidangan terbukti bahwa benar ada transaksi jual beli sepeda dengan Ahmad Sahroni dan penjualnya mengakui tidak bayar pajak.

Dalam duplik yang dibacakan, Senin (20/6/2022), Herwanto pun menegaskan kliennya sebagai warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Sehingga tadi di dalam duplik saya menegaskan, mengingatkan pada para penegak hukum yang ada di ruang sidang bahwa Adam Deni tidak melawan hak. Jadi ada hak dia sebagai masyarakat melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi," kata Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai sidang.

Baca juga: Jelang Putusan Vonis, Adam Deni Berharap Pengadilan Kebal Intervensi

Adam Deni telah mengakui caranya tidak sesuai tata cara hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia mengunggah dokumen yang berkaitan dengan Ahmad Saroni ke media sosial, belum sampai membawa bukti ke KPK.

"Tapi bukan berarti Adam Deni tidak berani bertanggung jawab dengan perbuatannya, bertanggung jawab. Tapi sesuai dengan kesalahannya. Kesalahannya ini melanggar UU ITE atau tidak?" ucap Herwanto.

Baca juga: Adam Deni Singgung soal Intervensi jika Divonis Tinggi oleh Hakim

Selain itu, Herwanto mengingatkan bahwa korupsi termasuk extraordinary crime atau kejahatan yang urgent.

Diketahui, Adam Deni menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE usai mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Baca juga: Adam Deni Bakal Bacakan Duplik di Sidang Lanjutan UU ITE

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Jaksa telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sidang putusan untuk Adam Deni akan digelar Selasa (28/6/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi