Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Pastikan Audy Item Hadiri Pemeriksaan di Polres Bekasi Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Audy Item saat mendampingi suaminya Iko Uwais dalam peluncuran sekolah bela diri Thunder11 di Hotel Horison Ultima, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/7/2018).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap istri aktor laga Iko Uwais, Audy Item di Polres Metro Bekasi pada Selasa (21/6/2022).

Audy Item diperiksa sebagai saksi atas perbuatan Iko Uwais yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan.

Kuasa hukum pihak Iko Uwais, Leonardus Sagala, mengatakan Audy telah menerima panggilan pemeriksaan tersebut. Leonardus memastikan bahwa Audy akan hadir di Polres Bekasi hari ini.

Baca juga: Penyebab Audy Item Batal Hadiri Pemeriksaan

“Untuk pemeriksaan Kak Audy Item, akan kami hadiri besok Pukul 13.00 WIB. Terima kasih,” kata Leonardus melalui pesan singkat, Senin (20/6/2022) malam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, Audy Item dijadwalkan pemeriksaan pada Senin kemarin. Namun, Audy berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

Audy meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya di Polres Bekasi menjadi Selasa hari ini.

Baca juga: Audy Item Batal Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Sebelumnya, pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.

Iko Uwais diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Pastikan Iko Uwais Berstatus Saksi Usai Diperiksa Kasus Pengeroyokan

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi